Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Sesuai kronologis yang disampaikan Refualu, kejadian bermula dari telepon yang masuk pada Senin (10/11/2025), pukul 21.30 wit dari salah satu kerabat, yang menanyakan keberadaannya. Telepon yang dijawab sang istri, langsung diserahkan padanya dan dari situlah, Refualu menerima informasi bahwa telah terjadi pertengkaran yang memicu KDRT antara keponakannya dan suami.
Sementara masih menerima telepon, keponakan Refualu yang bernama Nungsi mendatangi rumahnya dan melaporkan perihal duduk perkara uang, yang memicu pertengkaran dan mengakibatkan Nungsi mendapatkan kekerasan fisik. Setelah mendengar keterangan dari Nungsi, Refualu berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual. Sambil melewati kamar kost pasangan suami istri tersebut, Refualu melihat sang menantu, Pierre Sahertian, sedang duduk didepan kamar kost, maka Refualu sengaja menghampiri dengan niat bertanya dan menasehati, tetapi saat bertanya, sang menantu menjawab dengan kasar dan sedang dibawah pengaruh alkohol.
Karena mendapat jawaban yang kurang sopan dari sang menantu, Refualu hendak memukul Sahertian, namun belum sempat melayangkan tinju, Sahertian lebih dulu mencabut gunting dari arah belakang dan langsung diarahkan ke bagian dada, untuk menyerang Refualu. Melihat hal tersebut, Refualu langsung menghindar dan menggunakan tangan kirinya untuk menangkis serangan tersebut. Tikaman yang dilakukan Sahertian memang meleset dari tujuannya tetapi tetap mengenai tubuh bagian kiri Refualu, sebagai korban.
Setelah terpojok karena kondisi dan keadaan, Sahertian masih berusaha menikam Refualu, walaupun Sahertian sempat dijatuhkan ke tanah, namun Sahertian tidak menghentikan aksinya. Melihat kondisi dirinya yang telah terkena tikaman, Refualu memilih menghindar dan menuju polres tual untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun dalam perjalanan, Sahertian masih mengejar, dengan maksud hendak melakukan penganiyaan lanjut, tetapi tidak sempat terjadi. Selanjutnya, Refualu singgah di pangkalan ojek dan meminta ojek setempat untuk mengantarkannya menuju polres tual, karena kondisinya yang mengalami perdarahan akibat luka tusukan.
Setibanya di penjagaan polres tual, Refualu langsung melaporkan kejadian yang menimpanya dan meminta bantuan anggota jaga untuk menghubungi Danki brimob sebagai laporan, sekaligus agar mengantisipasi tindakan dari anggota brimob, saat mengetahui rekannya dianiaya. Usai melaporkan, anggota jaga polres tual langsung mengantarkan Refualu ke rumah sakit Langgur, tetapi dikarenakan ruangan tindakan yang penuh, Refualu diarahkan ke rumah sakit umum daerah Karel Sadsuitubun, untuk dilakukan tindakan pertolongan.
Setelah di lakukan penyidikan dan personil polres tual langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka PS. Dari tkp, disita barang bukti berupa gunting kesehatan milik tersangka dari bahan stainless stell berwarna putih. Tersangka PS dikenakan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
(Elang Kei)









Komentar