Pelaku Penganiayaan Di Ohoi UR Pulau Berhasil Diamankan Polres Malra Sebelum 1×24 

Uncategorized146 views

Langgur,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Polres Maluku Tenggara Pukul 10.00 WIT Melakukan Press Release terkait Polres Maluku Tenggara berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiyaan di Ur Pulau dalam waktu 1 x 24 Jam, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.

Kronologi Pada tanggal 27 Desember 2025 pukul 20.00 WIT telah terjadi tindak pidana Penganiyaan di Ohoi Ur Pulau Kec.Kei Kecil Barat, Ketika Korban Markus Fenanlambir dan Istrinya sementara di rumahnya dan mengompres anaknya dengan air panas, tiba tiba Terduga Pelaku A.R. Alias Alex yang diduga dipengaruhi minuman keras datang dan memukul Korban Markus Fenanlambir dengan menggunakan sebatang linggis sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala Korban Markus Fenanlambir.

Sehingga menyebabkan Luka robek dan mengeluarkan darah, tak puas dengan aksi tersebut Terduga Pelaku A.R. Alias Alex kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah Parang dan kembali mendatangi Korban namun Korban dan istrinya sudah pergi mengamankan diri dan untuk perawatan luka, dari hasil penyelidikan Penganiyaan yang dilakukan aksi Terduga Pelaku dilatar belakangi oleh Terduga Pelaku A.R. Alias Alex yang emosi karena penggunaan speed boat / body fiber yang hanya digunakan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.

Bahwa Korban karena tidak puas dan merasa terancam, sehingga langsung datang melaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Malulu Tenggara Pada Tanggal 28 September 2025 pukul 12.00 WIT, Sehingga Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergandengan tangan Polsek Kei Kecil Barat segera merespon dan sigap dengan menggunakan jalur laut mendatangi Ohoi/Desa Ur Pulau, setelah tiba rumah Terduga Pelaku A.R. Alias Alex, petugas langsung meringkus dan mengamankan Terduga Pelaku beserta barang bukti sebilah linggis dan sebilah parang pada pukul 19.00 WIT, dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa terhadap Terduga Pelaku A.R. Alias Alex diancam dengan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 Tahun dan 8 Bulan.”ujarnya.

Polres Maluku Tenggara menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengkonsumsi dan minuman keras seperti jenis Sopi karena salah satu akar masalah utama di Kabupaten Maluku Tenggara adalah Mabuk akibat Miras,Jadi Masyarakat harus meniadakan segala bentuk perilaku kekerasan dengan jalur penyelesaian masalah secara kekeluarga atau mekanisme hukum adat dan mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama untuk menjaga kamtibmas.

Polres Maluku Tenggara pada prinsipnya akan tetap menindak tegas semua aksi kejahatan sebagai bentuk perilaku kekerasan yang dapat menganggu kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara.”pungkasnya.

(Evav)

Komentar