Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak bukan lagi sekadar catatan administratif.
Audit atas APBD Tahun Anggaran 2024 membuka tabir praktik berbahaya dalam pengelolaan proyek kesehatan, di mana pekerjaan terlambat, belum selesai secara fisik, namun telah dibayar 100 persen tanpa pengenaan denda.
Dua proyek vital—Pembangunan Puskesmas Mbahamdandara dan Rumah Paramedis Paket 3—menjadi episentrum persoalan. Total nilai proyek mencapai Rp13,12 miliar, dengan potensi kekurangan penerimaan daerah minimal Rp43,78 juta akibat denda keterlambatan yang tidak segera dipungut.
Namun lebih dari sekadar angka, BPK menemukan indikasi gagalnya pengendalian kontrak secara sistemik, yang berpotensi menyeret tanggung jawab hukum pejabat teknis hingga pimpinan instansi.
Serah Terima Administratif, Fakta Lapangan Berbeda
Kasus paling mencolok terjadi pada proyek Pematangan Lahan dan Pembangunan Puskesmas Mbahamdandara senilai Rp12,3 miliar yang dikerjakan CV BMN.
Secara administratif, proyek ini telah:
- Diserahterimakan melalui BAST tertanggal 23 Desember 2024
- Dibayar 100 persen melalui lima termin SP2D
Namun pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Inspektorat, dan konsultan pengawas pada 8 Maret 2025 justru menemukan pekerjaan belum selesai 100 persen.
Fakta ini menimbulkan dugaan serius:
apakah BAST diterbitkan tanpa verifikasi fisik yang memadai, ataukah verifikasi dilakukan namun diabaikan?
BPK menegaskan, atas keterlambatan tersebut PPK belum mengenakan denda minimal Rp36,23 juta, meskipun kontrak secara eksplisit mengatur sanksi 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan sebelum PPN.
Rumah Paramedis: Pola yang Sama, Masalah yang Sama
Proyek Pembangunan Rumah Paramedis Puskesmas Mbahamdandara Paket 3 yang dikerjakan CV WPA senilai Rp815,6 juta menunjukkan pola identik:
- Keterlambatan penyelesaian
- Pekerjaan belum selesai saat pemeriksaan fisik
- Pembayaran telah dilakukan 100 persen
- Denda keterlambatan Rp7,54 juta belum dikenakan
Dalam dua proyek ini, BPK mencatat tidak adanya pengendalian kontrak yang efektif, sebuah kewajiban utama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kajian Hukum: Dari Pelanggaran Administratif ke Potensi Pidana
Secara hukum, temuan ini melampaui sekadar pelanggaran prosedur.
BPK menyatakan Dinas Kesehatan Fakfak melanggar:
- Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 (kewajiban pengendalian kontrak dan pengenaan denda)
- Pedoman LKPP Nomor 12 Tahun 2021 (larangan pembayaran melebihi progres fisik)
- Ketentuan kontrak (SSKK) yang bersifat mengikat
Dalam perspektif hukum pidana, praktik:
- membayar pekerjaan yang belum selesai, dan
- membiarkan denda keterlambatan tidak dipungut,
dapat mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada unsur:
- kesengajaan,
- penyalahgunaan kewenangan, atau
- pembiaran yang menimbulkan kerugian negara.
Siapa Bertanggung Jawab?
BPK secara eksplisit menunjuk akar masalah:
- Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan berjenjang
- PPK lalai mengendalikan kontrak
- Penyedia tidak disiplin memenuhi kewajiban kontraktual
Dalam struktur pengadaan, tanggung jawab tidak berhenti pada penyedia, tetapi melekat pada pejabat yang:
- menandatangani kontrak,
- menyetujui pembayaran,
- dan menerbitkan BAST.
Dampak Nyata bagi Publik: Layanan Kesehatan Tertunda
Keterlambatan proyek ini berdampak langsung pada masyarakat:
- Puskesmas tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu
- Fasilitas pendukung tenaga kesehatan tertunda
- Hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak terabaikan
Dalam konteks pelayanan publik, kelalaian ini bukan persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek kemanusiaan dan keselamatan warga.
Desakan Keras kepada APH
Dengan temuan BPK yang jelas, rinci, dan terukur, publik kini mendesak:
- Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan telaah hukum
- Inspektorat dan APIP memperluas pemeriksaan
- KPK memberi atensi jika ditemukan pola berulang
Audit BPK telah membuka pintu. APH tinggal melangkah masuk.
Ujian Integritas Pemerintah Daerah
BPK merekomendasikan penarikan denda minimal Rp43,78 juta dari:
- CV BMN: Rp36,23 juta
- CV WPA: Rp7,54 juta
Namun bagi publik, penarikan denda bukan akhir cerita.
Pertanyaan yang lebih besar kini menggantung:
Apakah kelalaian serius dalam proyek kesehatan ini akan diperlakukan sebagai kesalahan administratif biasa, atau ditelusuri hingga ke akar pertanggungjawaban hukumnya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi cermin integritas tata kelola Pemerintah Kabupaten Fakfak ke depan.








Komentar