Pekan Depan Tim Panja DPRD Provinsi Maluku Buka Pendaftaran Untuk Calon Penjabat Gubernur Maluku

Ambon, Daerah, NEWS95 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan berakhirnya Masa jabatan Gubernur Maluku pada tanggal 31 Desember 2023, DPRD Provinsi Maluku membentuk Tim Panitia kerja (Panja) yang dipimpin oleh Jantje Wenno sebagai ketua Panja untuk menjaring Bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku Tahun 2023.

Masa jabatannya pada tanggal 31 Desember tahun 2023. Atas dasar surat itulah DPRD telah membentuk tim kerja, namanya Panja, Panitia kerja DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menjaring calon penjabat gubernur Maluku yang akan datang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia kerja DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno saat menggelar konfrensi pers dengan wartawan di Ruang Merindu kantor DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Jumat 17/11/2023.

Di kesempatan yang baik ini kami dipercayakan sebagai pimpinan daripada Panitia kerja penjaringan penjabat Gubernur Maluku tersebut. Dan lewat rapat yang dilakukan tadi antara Panja dengan didampingi juga oleh pimpinan DPRD, maka kami bersepakat bahwa, Panitia kerja ini dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur Maluku maka kami akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat gubernur Maluku pasca selesainya atau berakhirnya tugas daripada gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, jelas Wenno.

Menurutnya, kami berencana membuka pendaftaran itu selama 3 hari yaitu, di hari Senin, Selasa, dan Rabu. jam pendaftaran itu sesuai dengan jam kerja di DPRD yang dimulai pada pukul 09:00 Wit pagi dan berakhir pada pukul 17:00 Wit sore. kecuali pada hari Rabu atau hari ketiga itu dibuka pada pukul 09:00 wit dan akan ditutup pada pukul 00:00 Wit tengah malam.

” Jadi 3 hari itu hari pertama dan hari kedua itu dibuka jam 09.00 pagi dan berakhir pada jam 17:00 sore sedangkan pada hari ketiga itu dibuka pada jam 09:00 pagi dan akan berakhir atau ditutup pada jam 12.00 malam, ” Sebut Wenno.

Untuk tempat pendaftaran lanjut Wenno, di ruangan merindu kantor DPRD Provinsi Maluku. Dimulai pada hari Senin, Selasa dan Rabu pekan depan, pada tanggal 20,21 dan 22 November.

Lebih dijelaskan, kita ini bekerja cepat karena kami hanya diberikan waktu paling terlambat sampai dengan tanggal 30 November, nama-nama pejabat gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja dari Menteri Dalam Negeri.

Dan harus putera-puteri terbaik dari Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi kriteria, tandas Wenno.

Wenno juga menyebutkan kriteria dari bakal calon pejabat gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023,

1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

2. Pejabat ASN Aparatur Sipil Negara atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat Gubernur.

3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain, selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah, urai Wenno.

Tidak ada batasan usia. Bagi mereka yang ingin mendaftar, harus hadir sendiri. Tidak diwakilkan kepada siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur Maluku, ujar Wenno.

Terkait kuota calon penjabat Gubernur tambah Wenno, DPRD sesuai dengan Permendagri ini dapat mengusulkan tiga nama. DPRD akan buat seleksi untuk mendapatkan tiga orang, kita akan memilih tiga dari lima, tiga dari empat, tiga dari enam dan seterusnya.

Tim Panja sebut Wenno tetap akan menerima semua orang yang mendaftar. Terhadap hal seperti ini, tadi Tim juga sudah berbicara. Kita akan meminta penjelasan dari Aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar tersebut, apakah mempunyai masalah atau tidak karena kita belum mengetahui seperti apa masalahnya. Tapi belajar dari kasus di KKT, karena itu Tim berencana akan menyurati sekaligus bertanya kepada aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar itu semua bukan hanya untuk satu orang, apakah semua orang ada tersangkut masalah hukum atau tidak. Tidak sampai ke KPK karena waktu yang sangat singkat 30 November 2023 batas akhir nama-nama calon penjabat Gubernur Maluku, sudah harus berada di meja Menteri Dalam Negeri, pungkas Wenno.

Komentar