Patuhi Rekomendasi Bawaslu, KPU Fakfak Batalkan Pencalonan Untung Tamsil dan Yohana Hindom

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi membatalkan pencalonan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., sebagai calon Bupati dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M., sebagai calon Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, S.H., dalam konferensi pers di Kantor KPU Fakfak, Senin (11/11).

Keputusan pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak yang tertuang dalam surat Nomor 588/P.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 2 November 2024.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan pasangan calon tersebut.

Menurut Hendra, sebelum mengambil keputusan, KPU Fakfak telah mengadakan pleno tertutup pada Minggu (10/11) malam.

Melalui proses kajian hukum mendalam, pleno tersebut akhirnya memutuskan pembatalan pencalonan Untung Tamsil dan Yohana Hindom pada pukul 23.50 WIT, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024.

“Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Keputusan ini bukanlah hasil keinginan pribadi dari pihak KPU maupun Bawaslu Fakfak, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pihak yang merasa dirugikan, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung,” ujar Hendra.

Pembatalan ini tentu memicu perhatian publik, mengingat Untung Tamsil dan Yohana Hindom sebelumnya digadang-gadang sebagai kandidat kuat dalam Pilkada Fakfak.

Dengan keputusan ini, dinamika politik Fakfak kian menarik, dan publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan.

KPU Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa keputusan ini telah disahkan melalui Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 pada 10 November 2024, dan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hendra juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Fakfak sebelumnya, Nomor 1720 Tahun 2024, tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan lebih lanjut.

Dalam pernyataan resminya, KPU Fakfak menyampaikan komitmen untuk mengawal proses Pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Publik diharapkan turut mendukung upaya-upaya KPU dalam menjaga demokrasi dan mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan jujur di Kabupaten Fakfak.

Keputusan ini diyakini akan memberikan kejelasan kepada masyarakat Fakfak dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat.

Komentar