Tual – Kasus baru penyelundupan Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi baru saja diungkap Personel Satreskoba Polres Tual Senin, (3/10/2022).
Miras lokal yang ditangkap petugas saat itu berjumlah 838 liter yang diangkut berasal dari KM. PESONA bertempat di Pelabuhan Yos Sudarso Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
“Iya, tadi itu sekira pukul 19:10 WIT, Personil Satresnarkoba Polres Tual dipimpin oleh PS. Kanit 1 Satresnarkoba Bripka Herman Andrey Buloglabna beserta 8 (delapan) personil mengungkap peredaran Miras Ilegal di Pelabuhan Tual.” ujar Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko melalui Kasat Narkoba Polres Tual A. Kenne S.H.
Dalam keterangannya, Kenne menjelaskan penyelundupan Miras tersebut berhasil diungkap sewaktu Personil Satreskoba Polres Tual melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada KM.PESONA yang sandar pada Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual.
“Dalam kegiatan KRYD tsb ditemukan/tertangkap tangan minuman keras jenis Sopi sebanyak 838 (delapan ratus tiga puluh delapan) liter yang terdiri dari 11 (sebelas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, 72 (tujuh puluh dua) jerigen ukuran 5 (lima) liter dan 175 (seratus tujuh puluh lima) kantong plastik yg adalah barang bawaan penumpang KM. PESONA berlayar dari kabupaten MBD-Tual.” jelas Kasat.
Lanjut Kenne, terhadap Barang Bukti (BB) Minuman Keras jenis Sopi sebanyak tersebut diatas saat dilakukan dengan cara melakukan penggeledahan barang bawaan penumpang hingga dilakukan penyitaan.
“Tidak seorang penumpang KM. PESONA mengakui selaku pemilik miras dimaksud, sehingga demi hukum, petugas melakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolres Tual guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Kegiatan razia minuman keras jenis Sopi berakhir pukul 21:00 WIT dalam keadaan baik dan aman.







Komentar