Paslon Sarifa Adukan KPU Fakfak ke Bawaslu: Qdow Optimis Anulir Status TMS

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Said Hindom dan Rico Thie, yang dikenal dengan jargon “Sarifa,” resmi mengadukan KPU Fakfak ke Bawaslu pada Rabu, (31/07) sekitar pukul 20.31 WIT.

Said Hindom tiba di Kantor Bawaslu didampingi Ketua Tim Sarifa, Paulus Douw, dan langsung mengisi buku tamu sebelum diarahkan ke ruang Media Center.

Di ruang Media Center, Said Hindom dan Ketua Tim, Paulus Douw, disambut oleh Syahril Radal Serbunit, anggota Bawaslu Fakfak. Setelah membuka pertemuan, Radal memberikan kesempatan kepada Said Hindom untuk menyerahkan dokumen laporan sengketa gugatan, yang kemudian diterima oleh Syahril Radal Serbunit.

Radal menjelaskan kepada Kabarsulsel-Indonesia.com bahwa kehadiran Bapaslon Sarifa di Bawaslu bertujuan untuk menyerahkan laporan gugatan sengketa Pemilu terkait putusan KPU Fakfak pada (28/07) yang menyatakan bahwa Bapaslon Sarifa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan.

“Yang dilakukan oleh Bapaslon Sarifa merupakan hak konstitusional yang harus diakomodir,” tambah Radal.

Ia juga menyebutkan bahwa setelah menerima dokumen laporan Bapaslon Sarifa, Tim Bawaslu Fakfak akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika dokumen belum lengkap, ada tenggang waktu perbaikan selama 3×24 jam.

Setelah dokumen lengkap, Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil. Jika dalam verifikasi ditemukan ketidaklengkapan syarat, maka keputusan akan segera diambil.

Ketua Tim Sarifa, Paulus Douw, optimis bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke Bawaslu sangat kuat untuk menganulir putusan KPU yang memberikan status TMS kepada Bapaslon Sarifa.

“Saya berharap Bawaslu Fakfak dapat adil dalam memberikan putusan terhadap status TMS kepada Bapaslon Sarifa,” tutup Paulus Douw, yang akrab disapa Qdow.

Komentar