Pasca Tersangkakan AI, Kejari Fakfak Berhasil Amankan Uang Senilai 100 Juta; Warning Bagi Peminjam Duit !

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Penyidik Kejari Fakfak saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dana BOK Puskesmas Weri Distrik Fakfak Timur pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan berdasarkan keterangan 10 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan, maka pada kamis, [12/10] Kejari Fakfak telah menetapkan AI Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak sebagai Tersangka atas tindakan penyelewengan dana BOK Puskesmas Weri.

Tak berhenti sampai penetapan tersangka AI, Kejaksaan Negeri Fakfak juga berhasil amankan uang senilai 100 juta rupiah dari Kepala Puskesmas Kokas yang di pinjam untuk pembelian obat-obatan dan sejumlah perlengkapan medis pada puskesmas kokas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H., M.H dalam press conference yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak pada jumat, [13/10]. Dalam press conference ini, sekaligus penyerahan uang tunai senilai Rp. 100 juta dari Kepala Puskesmas Kokas berinisial SU kepada Kejaksaan Negeri Fakfak dan selanjutnya oleh Kejaksaan diserahkan ke BNI Fakfak selaku Kas Penitipan Negara.

Diketahui jika penyerahan sekaligus penyitaan uang senilai Rp. 100 juta ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperuntukan salah satunya untuk Puskesmas-puskesmas  dalam rangka mendukung berbagai kegiatan operasional.

Melalui kasi pidsus Kejari Fakfak, dijelaskan jika terdapat 10 Puskesmas di Fakfak yang menerima Dana BOK, salah satunya Puskesmas Weri yang berada di Distrik Fakfak Timur. Untuk tahun 2022 Puskesmas Weri mengusulkan alokasi anggaran melalui Dinas Kesehatan Fakfak sebesar Rp. 1.437.052.000 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) namun dalam realisasinya Puskesmas Weri hanya menggunakan dana BOK sebesar Rp. 852.699.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) berdasarkan LPJ yang bisa dipertanggung-jawabkan. Tegas Arthur.

Bahwa dana BOK Yang diajukan oleh Puskesmas Weri ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dicairkan dalam dua tahap yaitu permintaan ganti uang (GU) dana BOK tahap pertama sebesar Rp. 63.300.000 (Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan tahap kedua sebesar Rp. 789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Ungkap Arthur lagi.

Namun lanjutnya pada permintaan ganti uang (GU) sebesar Rp. 789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata belum atau tidak di salurkan kepada puskesmas weri sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Tegas Arthur

Kasi Pidsus juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyidikan kejaksaan Negeri Fakfak tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana alokasi khusus Dak Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun Anggaran 2022 dan kerugian negara atau Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 460.301.780 (Empat Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang tidak sesuai Permenkes No 2 Tahun 2022. Ujarnya,

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H., M.H juga memberikan warning kepada sejumlah pihak yang di duga telah meminjam uang dari kas Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak baik untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan lainnya, agar segera mengembalikan. Karena terbuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, mengingat Tim Penyidik Kejari Fakfak masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap aliran dana. Tutup Nixon.

Komentar