Fakfak, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Setelah menggelar konfrensi pers pelaksanaan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp. 415.000.000,- (Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan dana hibah daerah kepada KPU Kab. Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020. oleh Kejaksaan Negeri Fakfak yang disampaikan secara melalui Kajari Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H.,M.H,
Selasa, 10 Jan 2023 sekitar pukul 19.30 wit, Kejari Fakfak akhirnya menetapkan 2 orang berinisial OW dan CM sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU yang bersumber dari APBD Fakfak tahun 2019/2020 sebesar Rp. 45.850.000.000 (Empat Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Anggaran tersebut diperuntukan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Fakfak tahun 2020, dengan mekanisme pencairan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah dan KPU.
Penetapan OW dan CM sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi dana Hibah KPU merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat dari institusi penegak hukum (baca : Kejari Fakfak) dalam upaya penegakan hukum di Fakfak.
Melalui press rilis yang disampaikan oleh Kajari Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H.,M.H, di hadapan awak media, diketahui bahwa dari hasil penyidikan terdapat sejumlah kegiatan-kegiatan fiktif dan markup yang tidak sesuai dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Tegas Kajari Fakfak.
Lebih jauh dikatakan oleh orang nomor satu di lingkup institusi adhyaksa ini bahwa penetapan OW sebagai tersangka mengingat perannya sebagai Plt. Sekretaris KPU yang telah memerintahkan bendahara pembantu pengeluaran melakukan pencairan dana hibah hanya secara lisan tanpa menandatangani dokumen yang menjadi dasar pencairan anggaran. Selain itu OW yang juga selaku PPK tidak melakukan pengujian terhadap kelengkapan dan bukti pertanggung jawaban, serta melakukan pembayaran dengan tidak di dukung dengan kelengkapan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Kata orang nomor satu di lingkup Kajari Fakfak.
Ditambahkan pula bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dan berpotensi fiktif dan markup serta tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah : pengeluaran dana hibah untuk perjalanan dinas senilai Rp. 276.872.200; belanja sewa kendaraan roda empat sebesar Rp. 1.585.000.000; Pengeluaran makan dan minum sebesar Rp. 3.563.467.000; Pengeluaran untuk BBM sebesar Rp. 372.000.000; jasa service kendaraan Rp. 866.494.602; Belanja ATK, Spanduk dan Baliho Rp. 2.115.209.227; Jasa advokasi dan Pengacara Rp. 400.000.000; belanja barang dan modal Rp. 796.700.000; pengeluaran uang transport dan pinjaman Rp. 360.000.000; selain itu penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 2.057.854.119. Tegas Kajari Fakfak yang merupakan lulusan S1 kampus merah Makassar ini. Selain itu, tersangka CM berperan melakukan transfer dan penyerahan uang tunai kepada tersangka OW dalam rangka pembayaran utang legislatif tahun 2019. tambah Pak. Kajari Fakfak.
Dikatakan pula oleh Mantan Kajari Gunung Mas yang kini menjabat sebagai Kajari Fakfak bahwa dari total rincian alokasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Hukum keuangan Negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan Negara maka disimpulkan telah terjadi kerugian sebesar Rp. 12.179.597.148,- (Dua belas milyar seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah). Tutup kajari Fakfak.
(Red)
Komentar