Parah, Ketua Masjid Jami’ Nurul Huda, di Duga Selewengkan Dana Hibah

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Jelas tertuang dalam undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 603, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat di penjara 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Media Kabarsulsel-Indonesia.com melanjutkan pemberitaan  beberapa  waktu lalu, berkaitan dengan dana hibah mesjid jami Nurul Huda di Desa sungai jawi yang tidak kunjung selesai.  adanya dugaan penyimpangan, pengalihan, penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Jami’ Nurul Huda Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Yang mana permasalahan ini disampaikan rombongan (beberapa) warga masyarakat sei jawi kepada “Selamet Anggota Tim Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wilayah MHS Kabupaten Ketapang kemudian sesuai informasi dari warga masyarakat yang bisa untuk dipertanggung jawabkan oleh rombongan warga, melalui Selamet DPC LAKI perihal permasalahan dugaan penyimpangan penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Jami’ Nurul Huda ini disampaikan kepada Media Kabar Sulsel Indonesia.com untuk dijadikan sebuah pemberitaan agar bisa sampai ke fihak instansi yang terkait, baik Insfektorat, Kejaksaan Ketapang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainya.

Masyarakat yang didampingi oleh Tim Investigasi DPC LAKI (Selamet) menyampaikan kepada Media Kabar Sulsel, dan berdasarkan informasi dari beberapa warga desa Sei Jawi JA, HI dan AD menerangkan “Bahwa yang kami pertanyakan selama ini bukan berupa Fisik dari bangunan masjid nya namun yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat adalah sisa kekurangan dari anggaran yang telah dicairkan oleh Pemerintah Daerah melalui Kesra yang sebesar Rp.350 juta itu kemana,,?? kenapa yang disampaikan hanya sebesar Rp.150 juta saja kepada ketua pembangunan Masjid. sehingga pem bangunan terbengkalai.

Sudah seringkali dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pengurus masjid dengan tema atau judul yang sama yaitu rapat penyegaran, namun selalu tidak membuahkan hasil alias nihil berakhir tidak ada kejelasan, karena pada saat setiap rapat yang diadakan Ketua masjid terkesan menghindar tidak pernah  membicarakan sisa duit hibah tersebut, disimpan oleh siapa, tersimpan direkening bersama(masjid) atau direkening pribadi, yang selalu dibahas dalam rapat masjid selalu kearah pada Fisik bangunan nya saja, sedangkan warga masyarakat bertanya-tanya dimana sisa anggaran yang belum direalisasikan oleh Ketua Masjid yang sebesar – + 200 juta itu, arti nya Ketua masjid tidak transfaran, tidak bisa mempertanggung jawabkan nya.Maka dari itu Kepala Desa wajib ikut serta didalam permasalahan ini, agar Ketua masjid dapat membuktikan menunjukan sisa Dana Hibah tersebut kepada masyarakat sei jawi, jika tidak bisa menyelesaikan masalah ini, ” Selamet DPC LAKI beserta warga masyarakat Sei jawi akan menempuh jalur hukum, dengan dugaan bahwa Ketua masjid serta Kepala Desa yang sekarang kongkalikong terhadap penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Jami’ Nurul Huda.

Melalui keterangan masyarakat setempat, lalu menceritakan kronologis nya “Bahwa dana tersebut adalah dana hibah yang dikucurkan dari Kesra ke Rekening Masjid (Rek. Bersama), kemudian dana tersebut ditarik oleh Ketua dan Bendahara Masjid, setelah diambil semua nya sebesar Rp.350 jt terus diserahkan kepada Abd. Halim Bendahara masjid sebesar Rp 150 jt, kemudian Abd Halim menyerahkan lagi duit tersebut kepada Bendahara Pembangunan Masjid (Ahmadi) sebesar Rp. 150 jt, yang menjadi pertanyaan warga, sisa duit yang kurang lebih Rp. 200 jt, diserahkan kepada siapa atau disimpan dinana…???

“Selamet DPC LAKI juga menyampaikan bahwa, Pembangunan Masjid Jami’ Nurul Huda jalan Rahadi Oesman, Desa Sei Jawi Rt.01/Rw.01, Dusun Srilingga Kec.MHS, Ketapang, apapun bentuk bantuan kepada institusi dan termasuk rumah ibadah yang menggunakan anggaran keuangan negara dan telah disalah gunakan adalah termasuk Korupsi serta upaya melawan hukum,  “Kata Selamet kepada Media Kabar Sulsel Indonesia.com, hari jum’at (10/11).

Komentar