Fak-fak, Kabarsulsel-indonesia.com – Terlapor Sofyan Tamsil yang juga merupakan adik kandung Bupati Fakfak dalam rilis yang di muat pada (senin, 14/11) oleh dua media online yakni prima rakyat.net dan embaran media.com mengaku jika dirinya telah melunasi seluruh beban utang-piutangnya dengan Fredy Kerryanto. Sofyan juga mengakui bahwa pembengkakan utang sebagaimana yang dilaporkan Fredy pada sabtu 12/11/2022 sekitar pukul 17.11 wit ke Polres Fakfak berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/175/X/PAPUA BARAT RESFAKFAK merupakan akibat pembengkakan bunga 20 %.
Hal inipun sontak ditanggapi dengan dingin oleh Ferdy Kerryanto yang kesehariannya bergelut sebagai seorang enterpreneur muda Fakfak. Kepada Mantan Media Online Kabarsulsel-Indonesia.com, Fredy membeberkan sejumlah bukti transaksi keuangan yang memperlihatkan kalau dirinya telah mentransfer uang ke sejumlah rekening milik Sofyan Tamsil dan beberapa kolegialnya. Dalam percakapan whats app yang diperlihatkan juga menunjukan bahwa adik kandung Bupati Fakfak ini meminta waktu untuk menyelesaikan seluruh utang-utangnya.
Diketahui bahwa transaski keuangan yang melahirkan beban utang Sofyan Tamsil di mulai sejak tahun 2021 hingga agustus 2022. Selain itu dalam percakapan whatsapp pula diperlihatkan adanya pengakuan secara terang-terangan dari adik kandung Bupati Fakfak ini jika dirinya belum sanggup melunasi semua utang-piutang tersebut lantaran belum mendapatkan pekerjaan proyek dari beberapa OPD teknis lantaran ada permainan internal tim pendukung yang saling berebutan pekerjaan sebagai wujud kompensasi politik kemenangan Bupati, al-hasil Sofyan Tamsil harus menelan pil pahit gagal mendapatkan pekerjaan.
Adapun besaran nilai transaksi keuangan yang diberikan kepada kepada adik kandung Bupati Fakfak ini sangat bervariatif mulai dari 100 ribu rupiah hingga 30 Juta Rupiah. Tidak hanya sebatas uang saja, Sofyan juga meminta 1 unit kendaraan roda dua dari pengusaha muda Fakfak ini sebagai moda transportasi yang akan digunakan untuk melancarkan seluruh aktivitas kesehariannya. Permintaan inipun langsung dipenuhi dan direalisasikan. Oleh karenanya potensi pasal pidana yang bisa dikenakan dalam kasus ini tidak hanya 378 KUHP, melainkan bisa juga dikenakan junto pasal 372 KUHP.
Enterpreneur muda Fakfak ini juga menambahkan bahwa klaim pelunasan utang sebagaimana yang diberitakan oleh prima rakyat.net dan embaran media.com merupakan klaim sepihak dari Sofyan sebagai upaya membenarkan diri dan meloloskannya dari jeratan utang. Karena jika dirinya telah melunasi seluruh hutang-hutangnya, lantas mengapa pada saat mediasi di Polres Fakfak adik kandung orang nomor satu Fakfak ini tidak mampu menunjukan bukti-bukti yang memperlihatkan kalau seluruh hutangnya telah lunas? Ia juga menambahkan bahwa transaksi keuangan yang melahirkan beban utang adik kandung Bupati Fakfak ini, dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi dan pesta pora. Mulai dari kebutuhan pempers anak dan susu, serta biaya pengobatan dirinya selama berada di Makassar hingga pembayaran kredit bank dan pemenuhan kesenangan privasi Sofyan Tamsil.
Dilain sisi Mantan Pimpinan Redaksi Media Online Kabarsulsel-Indonesia.com Obama Rahakbauw sangat menyesali sikap dan tindakan dua media online yakni Prima Rakyat.net dan Embaran Media.com yang menurutnya belum memahami etika profesi jurnalis dan Undang-Undang Pers Nonor 40 Tahun 1999.
Olehnya itu, Obama menegaskan bahwa dua media online ini semestinya memahami nilai-nilai profesi secara terbuka dan baik sehingga tidak menimbulkan tafsir buruk di kalangan masyarakat. Karena menurut Obama yang juga merupakan Mantan Ketua PWI Maluku Tenggara dan Kota Tual bahwa inipun pemberitaan dari Media Online Kabarsulsel-Indonesia.com tidak dalam menyasar Bupati melainkan murni ke Sofyan Tamsil yang nota benenya adik kandung orang nomor 1 di Kabupaten Fakfak ini. Justru dengan adanya pemberitaan dua media tersebut yang membentuk opini publik tentang adanya andil Bupati selaku kakak kandung sofyan dalam kasus utang-piutang yang menjerat dirinya ke rana hukum.
Mantan Ketua PWI Maluku Tenggara dan Kota Tual inipun menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan tindak dan sikap dua media online ini kepada dewan pers pusat untuk mendapatkan warning dan punishment sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalis.
(Red)
Komentar