Panitia Diduga Tidak Profesional, Warga Minta Tunda Pilkades Desa Randau Jungkal

Daerah803 views

KSI Kalbar – Untuk tahun 2021 ini, sebanyak 91 dari 253 Desa yang ada pemilihan kepala Desa sangat perlu di lakukan kajian ulang lagi ada beberapa hal yang di duga kuat permainan di biokrasi dan penetapan pengumuman.

Adiani, salah satu warga Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat angkat bicara pada Sabtu (29/5/2021) akan menyampaikan pengajuan pemohon Penundaan.

“Tahapan Pilkades di Desa Randau Jungkal, karena Kami yang bertanda tangan dibawah ini sebagaimana bukti terlampir, meminta untuk menunda tahapan Pilkades Desa Randau Jungkal setelah dilakukannya tes akademik oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang,” ujar Andrian.

Ia menyampaikan penundaan ini karena adanya kejanggalan dari seleksi administrasi yang sebelumnya dilakukan panitia pilkades di Desa Jungkal.

” Seharusnya seleksi akademik yang telah dilaksanakan tidak diikuti oleh calon kades dari Randau Jungkal, tes akademik terjadi karena Panitia Pilkades Randau Jungkal tidak menindaklanjuti laporan Masyarakat atas dugaan salah satu calon yang tidak memiliki ijasah, dan hanya menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah dan kepolisian dan tidak melengkapi keterangan pengganti ijasah sebagaimana diatur didalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahaan foto copy ijasah/Surat Tanda tamat belajar,” ungkapnya.

Surat Keterangan Pengganti Ijasah surat tanda tamat belajar (STTB ) dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB tersebut. Pernah belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Sesuai ketentuan dari Dinas PMD, setiap laporan masyarakat wajib di tindaklanjuti oleh Panitia Pilkades, namun kenyataannya panitia pilkades Randau Jungkal sama sekali tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Ini perlu di pertanyakan ke proposional ya atau ada indikasi -indikasi lain yang terselubung sehingga berakibat terjadi test akademik karena lebih dari ketentuan, yaitu 5 (lima) orang sehingga merugikan hak calon kepala Desa yang ril dan fakta yang jelas,” jelasnya.

Andiani juga mempertanyakan ada apa di Panitia sehinga laporan masyarakat tidak di tindaklanjuti dan ini berakibat salah satu calon yang diduga tidak benar-benar memiliki ijasah lolos dalam seleksi administrasi.

Oleh karenanya, kami meminta untuk Menunda tahapan pilkades sampai bisa dibuktikan salah satu calon yang
diduga tidak memiliki ijasah tersebut bisa membuktikan ijasah yang dia miliki tidak sesuaikan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan masyarakat Andiani menyampaikan Kepemerintah Daerah (Panitia) meminta dan sekaligus melakukan penundaan ini khusus di Desa Randau Jungkal juga tidak bermaksud menghalangi tahapan pilkades hanya saja.

“Kami ingin aturan pilkades harus benar-benar ditegakkan sesuai ketentuan dan undang undang yang berlaku, sehingga pilkades benar-benar menjadi ceriminan masyarakat,” tandasnya.  (Agt)

Komentar