Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Senin, [05/05/2023] bertempat di aula Kantor Distrik Pariwari yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Dulan sekitar pukul 16.30 Wit dilaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil perbaikan Akhir (DPSHP).
Penyelenggaran Pemilu di tingkat Distrik Pariwari yang hadir sekaligus memandu Kegiatan Rapat Pleno Penetapan DPSHP Akhir ini yaitu Ketua PPD Jumhur Z. Sarwadan bersama 3 orang Anggota PPD lainnya yakni Abdul M Heremba, Abdul R. Rumanama dan Nicodemus Rahayaan. Selain penyelenggara tingkat Distrik Pariwari, turut hadir dan mengawasi jalannya kegiatan Rapat Pleno DPSHP Distrik Pariwari yaitu Ketua Panwas Distrik bersama 2 anggota lainnya, dan juga hadir penyelenggara Pemilu tingkat Kelurahan/Kampung yakni Ketua-Ketua PPS bersama Anggotanya dari 6 Kampung dan 3 Kelurahan yang merupakan wilayah administrasi pemerintahan Distrik Pariwari.
Tidak hanya penyelengara Pemilu dan Pengawas Pemilu baik tingkat Distrik maupun Kelurahan/Kampung, hadir juga dalam kegiatan pleno DPSHP ini Anggota Polsek Kota dan anggota Koramil kota, serta hadir pula 3 orang saksi Partai Politik.
Rapat Pleno DPSHP Distrik Pariwari yang dilaksanakan di aula Kantor Distrik Pariwari ini di buka oleh Mic Of Ceremony serta dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, selanjutnya Ketua PPD Pariwari membuka rapat pleno DPSHP dengan ketokan palu sebanyak 3 kali sebagai tanda pleno DPSHP Distrik Pariwari di buka secara resmi dan terbuka untuk umum. Ujar Jumhur.
Selanjutnya Ketua PPD Pariwari bertanya kepada peserta pleno apakah kehadiran saksi sudah mencapai quorum dalam sebuah mekanisme pleno ? tanya ketua PPD Pariwari. Karena belum mencapai quorum sebagai akibat dari belum hadirnya para saksi Parpol yang lain dalam pleno DPSHP Pariwari. Karena Faktanya baru hanya sebanyak 3 orang dari 19 Parpol partai peserta pemilu 2024 yang hadir dan mengikuti Rapat Pleno DPSHP Pariwari saat ini.
“Baik karena saksi parpol yang hadir baru 3 orang, oleh karenanya saya akan skorsing rapat pleno ini, tawaran saya apakah waktu skorsing selama 2 kali 15 menit atau 1 kali 15 menit”. Tanya Jumhur kepada 3 orang Parpol dan Panwas Distrik.
Amaria Tella selaku Ketua Panwas Distrik lantas menyampaikan bahwa mengingat waktu pelaksanaan pleno telah molor selama lebih dari 30 menit oleh karenanya dirinya sepakat jika waktu skorsing selama 1 kali 15 menit. Pinta Ketua Panwas Distrik Pariwari.
Usai mencabut skorsing, Pleno pun dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPSHP oleh Ketua-ketua PPS yang di mulai dari kampung Sukuru Tuare, Sekru, Torea, Sekban, Tanama, Dulanpokpok, Wagom Utara dan berakhir di Kelurahan Wagom.
Secara umum rekapitulasi DPSHP Distrik Pariwari adalah : Jumlah Kelurahan/Kampung sebanyak 9 Kelurahan/Kampung; total TPS sebayak 71 TPS; Jumlah Pemilih AKtif sebanyak : 15.826; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 5; Jumlah Pemilih Tidak memenuhi syarat sebanyak 95; Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 2.245; dan jumlah pemilih potensial non KTP-El sebanyak 37.
Setelah membacakan hasil rekapitulasi DPSHP dan disahkan melalui ketokan palu, selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada Panwas, Saksi Parpol, TNI/Polri dan segmen foto bersama.
(Red)
Komentar