Pabrik Ganja Rumahan Sintetis Diungkap Polsek Metro Sawah Besar

KSI DKI Jakarta – Setelah menangkap dua remaja bernama M. Fahmi Ramadhan dan Rayhan di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu, Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengembangkan kasus ganja sintetis yang dibawa oleh keduanya.

Hasilnya, tersangka mengaku bahwa ganja itu didapat dari salah satu pabrik rumahan atau home industry yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sejalan dengan informasi itu, Polisi pun bergerak cepat untuk membongkar pabrik tersebut dan hasilnya benar ditemukan alat-alat untuk produksi ganja sintetis.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan, di dalam rumah home industri itu ada dua orang tersangka bernama Rully dan Rizza yang sedang meracik ganja sintetis.

“Untuk konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial marketnya,” kata Setyo, Rabu (03/03/2021).

Menurut Setyo, kedua tersangka ini menjual ganja sintetis melalui sosial media baik itu facebook, Instagram maupun grup Whatsapp. Dalam sekali produksi, kedua orang ini bisa membuat sebanyak 4 Kg ganja sintetis.

“Bahan bakunya kimia. Ini semua kimia, didapat melalui online dan didapatnya pun melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran disini melalui online,” ucap dia.

Tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak 2 tahun lalu dan sekali menjuak per 500 gram sekitar Rp, 250 ribu. Keduanya belajar membuat ganja sintetis secara otodidak alias dari Youtube.

“Dampaknya seperti ganja biasa, hanya ini sintetis. Jadi tidak dari alam dan dampak rusaknya 4x lipat,” tutup dia.

Keduanya dikenakan dengan Pasal 112 dan 113 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Reporter  : Noval Verdian 

Editor       : Bintarsih

Komentar