MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menyikapi Persoalan Pengeroyokan masa terhadap beberapa pemuda Desa Keli Pulau Damer di Pelabuhan Tepa yg terjadi tanggal 21 April 2023 Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer-Ambon lewat keterangan yang disampaikan oleh Frans A. serusiay selaku Ketua sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Tepa beserta beberapa anggotanya yang berada dilokasi kejadian saat itu.
Dari beberapa Video yang beredar bahkan keterangan para korban diketahui bahwa saat aksi pengeroyokan terjadi, Kapolsek Tepa Ipda Frengky Bonara, S.H bersama beberapa anggotanya tengah berada diatas Dermaga. Namun terkesan mereka sengaja membiarkan aksi pengeroyokan itu bahkan ada oknum Polisi bernama Briptu Jovel Soukota dan Aipda Riko Bonara justru turut terlibat dalam pengeroyokan kepada para korban. Tentunya tindakan para oknum Polisi ini sangat menyayat hati keluarga korban yang menyaksikan Video Pengeroyokan itu. Tegas Frans A. serusiay.
Serusiay juga menambahkan jika perbuatan oknum polisi ini sangat bertentangan dengan Tugas, Fungsi dan Wewenang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Harusnya Keberadaan Kapolsek dan jajarannya di tempat kejadian perkara saat itu semestinya mampu menjamin keamanan bahkan mengamankan para korban, bukannya turut ambil bagian dalam pengeroyakan itu. Apalagi ada beberapa dari para korban yang masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur. Ungkap Frans.
Frans yang juga selaku Ketua P3MD-Ambon menegaskan jika Keluarga Besar Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer-Ambon meminta agar Kapolres MBD lewat Divisi Propam harus bersikap tegas dalam mengusut keterlibatan Kapolsek Tepa beserta dua anggotanya dalam kasus ini. Tegasnya. Lanjutnya pula jika terbukti Kapolsek Tepa dan dua anggotanya ini terbukti lalai bahkan turut terlibat dan melanggar kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia maka dirinya atas nama Keluarga Besar Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer-Ambon meminta untuk harus ada sanksi tegas terhadap mereka. Bahkan jika terbukti, Kapolsek tepa harus dicopot dari jabatannya. Ungkap Frans
Frans juga sampaikan jika dirinya bersama Keluarga Besar Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer-Ambon akan tetap mengawal kasus ini. Dengan bebagai bukti bahkan keterangan dari para korban yang ada, kami akan melanjutkan kasus Ini pada bagian Divisi Propam Polda Maluku. Hal ini tentu dilakukan guna menjaga profesinalisme anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tutup Frans
(Red/James)
Komentar