Overdimension and Overloading di Kalbar Belum Efektif, Akibat Banyak Jalur tikus

KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang

Helmi selaku satuan Unit Pelaksananan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah pelaksanaan Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XIV Kalimantan Barat, tepatnya di (Satong) Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

Saat ini Helmi mengakui peraturan pembatasan kendaraan yang mengangkut muatan berlebih Overdimension and Overloading (ODOL) yang berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu belum berlaku efektif, penyebab tidak efektifnya ada beberapa faktor, Pemilik kendaraan sering lewat di waktu jam istirhat, kemudian pemilik kendaraan lewat jalur tikus, pemilik kendaraan kurang memikirkan keselamatannya.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pembiaran atau permakluman oleh beberapa pihak terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa barang dengan kapasitas berlebihseperti yang saya sampikan. Ujarnya

Helmi menyapaikan menargetkan pada tahun Ini dan mendatang pembatasan kendaraan dengan muatan dan beban ODOL ini dapat berlaku efektif

“Saya harapkan semua efektif sudah nggak boleh ada lagi ODOL, Sudah Cukup Pembiaran OverDimension and OverLoad (Odol),” ujar Helmi kepada Kabar Sulsel Indonesia.com (KSI) Forum Perhubungan bertema. Rabu (24/2)

Pihaknya mengatakan, melalui Kementerian Perhubungan akan terus menerus melakukan sosiasilasi terkait pembatasan ODOL ini untuk supaya aksi law enforcement tidak perlu dilakukan. Sehingga, dia meminta seluruh stakeholder, baik dari pengusaha truk atau angkutan barang lain berkoordinasi agar muncul kesadaran untuk tidak mengangkut barang secara berlebih.

Fenomena ODOL yang selama ini marak di Indonesia, Hal itu tak hanya merugikan pengendara truk karena naiknya risiko kecelakaan, tetapi juga hal itu bisa merugikan pihak lain karena bisa merusak kondisi badan jalan.

Untuk kalimantan Unit Barat yang baru beroperasi adalah Pelaksananan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang ada seperti UPPKB Siantan, UPPKB Sosok, UPPKB Sintang dan UPPKB Satong.

(Agt)

Komentar