KSI DKI Jakarta – Dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid 19, Polres Kepulauan Seribu melalui Jajaran Polsek melakukan kegiatan Operasi Yustisi gabungan di Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Untung Jawa, Rabu (27/01/21).
” Kami bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan hari ini melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,” terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Josman Harianja S.H.
Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, SH., MH mengatakan, bahwa Anggotanya bersama TNI, Satpol PP Kelurahan dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
“Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan yang tergabung dalam Ops Yustisi tadi menindak 1 pelanggaran terkait penggunaan masker,” kata Agung.
Tercatat, Operasi Yustisi gabungan di 3 pulau hari ini telah melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sejumlah 25 orang yang semua terkait penggunaan masker, dimana 21 orang diberi sanksi teguran dan 4 orang sanksi kerja sosial oleh Satpol PP sesuai aturan.
Penulis : Rik
Editor : Yen
Komentar