Oplos Minyak Tanah Jadi Solar, Polisi Amankan 3 Tersangka dan 1,2 Ton BBM Ilegal

Uncategorized297 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Satuan Reserse Kriminal Polres Ambon berhasil mengungkap kasus praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Aksi pencampuran minyak tanah dengan solar ini dilakukan secara masif dan dijual kembali kepada masyarakat, termasuk diduga menyuplai ke kapal-kapal nelayan.

Diskrimsus Polda Maluku Kombes Pol, Yanottama, dalam konferensi persnya di Reskrim Polda Maluku, Batu Meja Ambon, Rabu (8/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan pengamatan dan observasi. Akhirnya pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIT, tim gabungan melakukan penangkapan di lokasi usaha di Jalan Kapaha, RT 001 RW 005, Kecamatan Sirimau,” ujarnya.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial MM (46 tahun), beserta dua orang lainnya yang berperan sebagai pekerja.

“Setelah dilakukan pendalaman materi dan pemeriksaan selama 24 jam, kami akhirnya menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan adalah dengan mencampur minyak tanah dengan solar dengan perbandingan tertentu.

“Mereka mencampur minyak tanah dengan komposisi 1:5 ke dalam jeriken berkapasitas 36 liter. Hasil oplosan ini kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga resmi pemerintah,” jelasnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 1,2 ton, terdiri dari minyak tanah, solar murni, serta hasil campuran yang siap edar.

Sangat Berbahaya dan Rugikan Masyarakat

Kasat Reskrim menegaskan bahwa BBM oplosan ini sangat berbahaya karena kualitasnya tidak terjamin dan dapat merusak mesin kendaraan maupun alat berat, serta membahayakan keselamatan pengguna.

“Kami temukan indikasi bahwa solar oplos ini dipasarkan ke kapal-kapal nelayan yang tergiur harganya yang murah. Padahal, ini sangat berisiko merusak mesin kapal yang menjadi mata pencaharian utama mereka,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Selama waktu itu, mereka telah mendistribusikan BBM ilegal tersebut ke berbagai titik.

Ancaman Hukum Berat

Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003.

“Mereka melanggar Pasal 28 ayat 1, Pasal 52, dan Pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda yang sangat besar hingga mencapai puluhan miliar rupiah,” tegasnya.

Peringatan Keras dan Ajakan Masyarakat

Polres Ambon berkomitmen terus menindak tegas praktik ilegal ini, terutama di tengah dinamika harga BBM global yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan percaya hanya pada distributor resmi. Jangan tergiur harga murah karena kualitas tidak jelas dan berbahaya. Kepada pelaku yang masih beroperasi, kami minta untuk berhenti karena hukum pasti bekerja,” pungkasnya.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan praktik serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

(M.N)

Komentar