Oknum Warga Laporkan Kepala Bappeda Kaimana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kaimana, Kabarsulsel-Indonesia.com | Oknum Warga Masyarakat Kaimana, kembali melaporkan Abdul Rahim Furuada (ARF), Kepala Bappeda Kaimana, ke Bawaslu Kaimana terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan 30/LP/PB/kab/34,02/X/2024.

Laporan ini diterima oleh staf Bawaslu Kaimana, Djeki Ronal Ginuni, di kantor Bawaslu yang beralamat di Jalan Utama Kampung Trikora, Kaimana, Papua Barat, pada 8 Oktober 2024.

ARF dituduh terlibat aktif dalam deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) HAI di Kilo Nol, Kaimana, pada 5 Oktober 2024, meskipun posisinya sebagai ASN mengharuskan netralitas.

Oknum warga tersebut menegaskan bahwa tindakan ARF melanggar Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2015 serta UU No. 20 Tahun 2023.

Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindak tegas ARF agar kasus ini tidak mencoreng integritas pemerintahan.

Bukti keterlibatan ARF diperoleh dari unggahan di media sosial Facebook dan sejumlah pemberitaan di media online Kaimana News, dengan saksi-saksi bernama Zul dan Kambesu.

Dia juga berharap Bawaslu segera memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar