Oknum Petugas Sabuk Nusantara 72 Menyita Barang Penumpang Bagaikan Depcolektor

SAUMLAKI, Kabarsulsel-indonesia.com – Oknum Petugas Kapal Sabuk Nusantara 72 berinisial DB kedapatan menyita barang milik penumpang asal saumlaki atas nama SR (SONI RAHANWATI) tidak berada di tempat, Namun anehnya saat dilakukan pemeriksaan.Rabu 26 Oktober 2022.

Kejadian penyitaan barang diatas kapal Sanus 72 tersebut mendapat tanggapan yang serius oleh para penumpang yang ikut dalam pelayaran, Anehnya petugas bertindak bagai preman yang menyita barang, sehingga aksi tersebut digagalkan oleh penumpang lainnya. Namun barang tersebut tetap dibawa paksa ke kantor kapal,jadi hal seperti ini sangat di duga kuat bahwa pimpinan dan ABK KM Sabuk Nusantara menjadikan barang barang penumpang jadi bahan pemeras olehnya itu diminta kepada pihak Syabandar Maluku untuk memberikan teguran keras terhadap ABK dan Mualim KM Sabuk Nusantara,dan kalau hal ini tidak di sikapi dengan serius,maka tentu kami akan menyurati Kementrian Perhubungan RI.

Salah seorang penumpang yang ikut dalam pelayaran tersebut yang enggan disebutkan namanya menyayangkan atas tindakan tersebut, dan langsung menegur petugas pada saat melakukan penyitaan barang milik penumpang di KM Sabuk Nusantara.

Hal ini sangat disayangkan oleh sekian banyak penumpang yang ikut menumpang diatas kapal Sabuk Nusantara 72. Pasalnya ada 3 karton kecil jumlah bagasi yang dibayar sebesar Rp. 30.000 dan lain lain dan
Mereka merasa resah terhadap sikap yang dilakukan oleh petugas kapal yang dianggap semena mena untuk menagih barang bagasi penumpang jadi ini juga sudah masuk dalam katagori pemerasan oleh pimpinan dan ABK Sabuk Nusantara.

Meski demikian salah satu penumpang sempat minta aturan Kapal yang didalamnya menyatakan jika dalam pemeriksaan penumpang tidak berada ditempat, apakah barangnya harus disita sebagai jaminan.?”Herannya.

Alhasil oknum tersebut tidak dapat menunjukan aturan terkait dengan penyitaan,oleh sebab itu karna faktor takut jadi langsung mengembalikan barang milik penumpang.

Pasalnya saat di temui oleh saudara SR petugas Oknum DB yang bertugas sebagai Mualim 3 meminta uang bagasi sebesar Rp. 150.000 dengan alasan karena barang elektronik, Dab setelah itu oknom tersebut diminta standar biaya pemuatan barang, barulah mereka menerapkan dengan standar harga kubikasi Rp.38.000/M³ dan penumpang tersebut dikenakan pembayaran 2 M³i dengan total nilai sebesar Rp. 50.000.

Oknum tersebut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dia lakukan, Maaf pak saya keliru hitungnya dan atas perbuatan tersebut sangat disanyangkan dan jika tidak dibantah maka sudah tentu penumpang jadi korban membayar dengan harga Rp. 150.000,maka sudah tentu masuk dalam katagori pemerasan. “Sesal Penumpang.

Pera penumpang mengharapkan agar adanya tindakan tegas kepala PELNI Maluku kepada para oknum petugas yang semena-mena menyita barang dan meminta harga bagasi yang tidak sesuai dengan standar kubikasi yang sudah ditetapkan, Olehnya itu para penumpang mengaharapkan agar ada sosialisasi dan transparansi terkait dengan berapa banyak barang yang masuk dalam daftar bagasi.”Pungkasnya

 

(Esau)

Komentar