Oknum Notaris Lakukan Penggelapan Hukum, Ini Kata Penasehat Hukum Penggugat

KSI DKI Jakarta – Sidang gugatan terhadap Notaris/PPAT nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan agenda pembacaan tuntutan, kembali oknum Notaris/PPAT SHW lagi-lagi tidak taat hukum tidak menghadiri persidangan yang digelar di ruang mediasi PN Jaksel, Rabu (27/1/2021).

Perkara gugatan nomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan kali ini menegaskan, bahwa akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat oknum Notaris/PPAT tersebut dengan catatan bila dipersidangan selanjutnya tidak hadir kembali, maka persidangan akan tetap berjalan tanpa dihadiri pihak tergugat, tegasnya didalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat Amstrong menegaskan didalam persidangan, bahwa tergugat tidak mempunyai etikat baik, tidak patuh hukum dan seakan melecehkan persidangan, karena tergugat SHW sudah lima (5) kali tidak hadir dalam persidangan maupun tahapan mediasi, tandasnya kepada ketua majelis hakim.

Kuasa hukum Amstrong yang juga Mantan Capim KPK juga memaparkan, bahwa Notaris/PPAT tidak taat hukum dan mengabaikan panggilan persidangan hingga kembali tidak hadir dalam sidang.

Diketahui, tergugat yang berinisial SHW diperkarakan di pengadilan negeri jaksel lantaran secara eksensial hukum nopum yang berupa akte hibah nomor 18 yang dibuat oleh oknum Notaris/PPAT SHW tidak mempunyai kekuatan, hal itu menjelaskan bahwa akte hibah yang dibuat nyata – nyata telah bertentangan dengan pasal 1335 KUH Perdata dan pasal 1337 KUH Perdata. Yang berbunyi dipasal 1335 tersebut, yaitu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat merupakan suatu sebab yang palsu atau telah bertentangan dengan hukum tidak mempunyai kekuatan, itu sudah dibuktikan akte hibah itu ditolak oleh Hakim PK Mahkamah Agung ditolak.

Begitu juga didalam pasal 1338 yang berbunyi suatu sebab yang terlarang jika suatu sebab itu adalah dilarang oleh UU atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum, dalam hal ini nyata-nyata akte hibah yang dibuat oleh notaris tersebut telah bertentangan dengan nyurus prodensi tetap Mahkamah Agung tentang surat kuasa mutlak, ucap mantan capim kpk.

Amstrong beranggapan, karena tindakan atau perbuatan Notaris tersebut telah merugikan kliennya maka dirinya meminta pertanggungjawaban dari Notaris/PPAT tersebut.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI di tingkat Peninjauan Kembali No. 214PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 yang di dalam putusannya Majelis Hakim MA telah menolak PK yang diajukan oleh pihak Soerjani Sutanto (Pemohon PK) merupakan pihak lawan dari PENGGUGAT. Bahkan bukti penolakan tersebut terbilang cukup ekstrem karena menegaskan termohonan PK tersebut Harus Ditolak.

“Beberapa kali pemanggilan tidak datang berarti tidak ada itikad baik sepertinya, bagaimana ini Pak Hakim,” kesal  Amstrong Sembiring, SH MH kepada wartawan.

Selanjutnya, Panitera pengganti menentukan kelanjutan proses persidangan kembali digelar pada tanggal 17 Februari 2021.

Editor  : Noval Verdian

Komentar