Ketapang (Kalbar) Kabar Sulsel-Indonesia.com; Salah satu warga Desa Randau Jungkal di duga dipukuli oleh oknum Dinas kesehatan yang bertugas di Kecamatan Hulu sungai.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh Kabarsulsel-Indonesia.com melalui Kepala Dusun Randau Jungkal via whatsapp menulis bahwa telah terjadi pemukulan di Desa Patai patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat.
Pemukulan tersebut di duga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Dinas kesehatan. Kejadian pemukulan ini dilakukan dengan cara pengeroyokan tepat pada Hari minggu (03/06/2023)sekitar pukul 11’30 Wib.
Kejadiaan ini telah melanggar undang undang pengeroyokan Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain. (3) Pasal 89 tidak diterapkan..
secara terpisah pihak media melakuan konfirmasi kepada Kepala Desa Pantai Patah namun bukan jawaban yang di terima tapi alat komunikasi dirizek oleh Kepala Desa Patai Patah (Norman) sehinga ritak bisa menerima keterengan sedikitpun.sehingga informasi kami terima dari pihak korban.pihak korban melaporkan ke Kapolsek setempat (Kapolsek Sandai)bedasarkan hasil dari narasumber bahwa kapolsek menyarankan agar di lakukan dahulu ke pada pihak desa yaitu Desa Patai Patah. pihak koban merasa kecewa kenapa kasus ranah hukum adanya unsur pidana kenapa di tolak.ada apa, narasumber Kepala Dusun 1. Ranadau Jungkal Aripin 54th sangat Kecewa.
(sukardi)
Komentar