Oknum ASN Daerah Deman Diduga Begal Uang Negara

Kabarsulsel-indonesia.com, Kalbar Ketapang – Lagi lagi menabah catan Merah di buku hitam kriminal. pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan. telah terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) kejadian ini tertuju kepada Ketua LPSE (Lembaga Pelayanan Sistem Elektronik) Kabupaten Ketapang oleh Krimsus Tipikor Polda Kalbar dalam hukum kriminal apa bila ada prilaku kejahatan di siang hari maka hukumnya lebih besar dari pada malam hari.

Dilansir dari beberapa media yang ada beredar di kabupaten ketapang bahwa pelaku nya adalah bernama
SUBARI ,Subari ini di daulat di pemerinatah ketapang adalah (Ketua LPSE) yang bertugas sebagai tempat pelelangan uang negara.dengan nama APBD (angaran Pendapatan Belanja Daerah)

Semejak kejadian OTT pada tanggal 15 September 2022. Oleh KAPOLDA Kalbar, semejak itulah sampai berita dinaikan beredar rumor di warung warung kopi dari pagi hinga malam hari ,masyarakat ketapang selalu membicarakan prilaku Bahwa ketua LPSE Ketapang kenak OTT. dalam pembicaraan di warung kopi ada yang setuju dengan kejadian ini ada juga yang tidak setuju yang lebih parah lagi ada yang melongo mendengarkan dikarenakan Ketua LPSE ketapang tekesan Sudah Angkuh dan Sombong.semejak menjabat menjadi Ketua LPSE.

pembicaraan dan gunjingan atau rumor ini yang di sampaikan mulai dari golongan Exsekutif Legislatif .Yudikatif.tokoh masyarakat LSM.Wartawan.dan masyarakat umum bahkan ada tamu dari luar daerah yang datang berkunjung ingin melihat lihat kota ketapang.para tamu yang datang ke warung kopi dengan ditemani secawan kopi dan sebatang rokok sedikit kue yang di sacikan di meja mulai berbicara masing masing memberikan panadangan dari sudut yang berbeda.sesua apa yang di lihat di dengar diseputar warkopi.

Karena pelaku yang kenak OTT sudah diamankan bersama tiga orang anak buahnya di kantor LPSE langsung digelandang ke Polres Ketapang sekitar pukul 16.10 Wib, atas dugaan menerima uang fee pengaturan pemenang proyek terhadap salah satu perusahaan.

Namun dari sudut pandang oknum LSM dan Wartawan selau mencari informasi yang terbaru perkembangan demi perkembangan informasi yang terangkum terutama pihak media.

melalui Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.wartawan mencari info terbaru sesuai dengan Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut: Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu,
melalui media KSI berusaha mencari narasumber namun tidak ada yang mampu untuk menyatakan diri sebagai narasumber meskipun orang arang yang di angap atau mengaku sebagai ini dan itu.sehingga dari pihak media kehilangan jejak untuk dalam pemberitaan karena tidak memiliki narasumber yang jelas.

namun sedikit terdengar isu isu yang bekumandang bahwa pihak polda telah memangil beberapa saksi tambahan selain tiga orang ada yang bilang orang terdekat.dengan kepala pimpinan ada yang bilang orang tim.orang dan sebagainya.atau cerita untuk sekedar penabah nikmat minum kopi.

secara terpisah dari DPD KPK tipikor Ketapang menyapaikan apapun bentukya kejahatan harus di bumi hanguskan dan di tertipkan dan harus di sapu bersih karena menyangkut adanya indikasi KORUPSI.DAN MELNGAR UNDANG-UNDANG. Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bersambung.

(Ag tami 07)

Komentar