Ohoiwutun: Pedagang Wajib Dukung Pemerintah Daerah Dalam Membayar Pajak dan Retribusi Daerah

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Tenggara (Malra), Bruno Ohoiwutun meminta para pedagang di Pasar Langgur untuk wajib mendukung Pemerintah Daerah dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Dirinya menghimbau kepada pedagang pasar dan tukang-tukang ojek bahwa uang karcis parkir dikumpulkan Pemda akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Maluku Tenggara.

“Dari PAD yang kita tagih, kita kan tidak memegang uang tunai tapi uang itu disetor langsung ke Kasda. Jadi, uang bapak ibu itu aman, karena langsung masuk ke Kash Daerah,” kata Bruno Ohoiwutun saat diwawancarai wartawan Harian Maluku diruang kerjanya Senin, (25/3/2024).

Kemudian, lanjut Ohoiwutun dari uang tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan membagi-bagikannya sesuai dengan porsi dan penggunaannya.

“Seribu-seribu yang tiap hari kita ini, kita kumpulkan ke Kasda itu sehingga saya harapkan seluruh pedagang kita wajib mendukung pemerintah daerah dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” imbuhnya.

Disinggung terkait dengan sosialisasi kenaikan harga retribusi kepada para pedagang lokal di Pasar Langgur, Ohoiwutun mengaku pihaknya sudah melakukan Sosialisasi yang juga turut disosialisasikan oleh Kepala Pasar.

“Pasar langgur itu, kita punya pegawai ini sudah melakukan sosialisasi disana sekaligus juga dengan kps (Kepala Pasar) disana juga sudah memberikan sosialisasi saat pembagian skrd,” terangnya.

Selain itu juga, dirinya mengaku telah memberikan sosialisasi secara langsung dengan bertatap muka bersama sejumlah pedagang yang merasa tidak puas dengan kenaikan tarif retribusi tersebut.

“Ketika mereka datang di kantor kebetulan kasda dibawah mereka mampir keatas dan saya sendiri juga secara langsung sudah memberikan sosialisasi dan menjelaskan ke beberapa pedagang yang datang ke ruang saya,” katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif retribusi tersebut turut terjadi dimana-mana dan kenaikan tarif tersebut bukan asal dibuat-buat melainkan itu atas rapat dan persetujuan anggota DPRD.

“Disini DPRD mereka mempernyataan kenapa sampai saat ini belum melakukan peningkatan atau kenaikan tarif? Saya bilang kita sudah ditetapkan pada tahun 2019, cuman belum jalan atau belum dilaksanakan karena covid. lalu dipending atau ditunda sementara pelaksanaan. sekarang baru kita laksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang akpd tadi,” bebernya.

Disamping itu, diwajibkan di seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan Perda. “Sudah ditetapkan Perdanya dan sementara kita godok perkada peraturan kepala daerah untuk teknis pelaksanaannya,” pungkasnya.

Menurutnya peran dari Kepala Pasar sangat loyal dalam melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada para pedagang di pasar Langgur.

Kepala Pasar itu dia tiap hari. Jadi, ketika dia membagikan skrd, dia pantau keadaan pasar kemudian dia menyampaikan langsung dari lokal yang satu ke lokal yang lain dengan mengatakan bahwa Perda Perbup kita sudah buat kemudian tarifnya sudah seperti sekarang ini seperti yang tertera pada perda tersebut jadi dia sudah menyampaikan secara pribadi dia sudah menyampaikan kesana.

Gaster Narwadan dia pasti tiap hari aktif disana

Komentar