Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Terkait dengan kegiatan Uji Publik Ranperda tentang Sampah Spesifik, Ketua Komisi III yang juga sebagai Ketua Pansus DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijulu, kepada wartawan dikantor DPRD Kota Ambon Jumat 19/4/2024, menyampaikan bahwa,
Uji Publik hari ini adalah pentahapan dari pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan di semua Lembaga DPRD.
Dan hari ini Ranperda penyelenggaraan dan penggunaan Sampah Spesifik bisa sampai pada tahapan uji Publik.
Menurutnya, setelah ini Pansus akan melakukan Rapat sekali lagi untuk memperbaiki beberapa masukan yang disampaikan oleh para Stakeholder yang diundang guna penyempurnaan dan perbaikan Perda dimaksud, dan mudah-mudahan dalam minggu depan ini bisa dilakukan penetapan Ranperda, karena inilah Perda Luncur dimasa sidang II.
Dikatakan Nikijulu, Tadi dari beberapa informasi yang telah disampaikan kami berharap, Ranperda ini ketika ditetapkan menjadi Perda semua pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan sampah Spesifik bisa taat asas untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan pengelolaan sampah spesifik di Kota Ambon.
Dijelaskan, sampah B3 Rumah Sakit cukup banyak selain ada beberapa Perda yang lebih awal, baik Perda 15 Tahun 2011 ataupun Perda 22 Tahun 2017 tentang limbah B3.
Kami berharap pihak Rumah Sakit juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah B3, mereka juga harus lebih tegas ketika waktu dan durasi lama waktu yang telah mereka sepakati dengan pihak ketiga untuk mengangkut limbah B3, itu harus ditegaskan supaya keluhan yang disampaikan oleh ibu Kadis tadi bisa terjawab.
Kami berharap dalam perjanjian kerjasama itu harus ditegaskan batas waktunya Karena dalam Perda ini tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi kewenangan dan fungsi oleh pihak ketiga dalam rangka melakukan pengangkutan sampah B3 Rumah Sakit itu.
Dan itu harus ditegaskan lewat perjanjian kerja sama mereka untuk pengangkutan sampah limbah B3 Rumah Sakit, jelas Nikijulu
kami telah menyampaikan ini kepada pimpinan DPRD hari ini uji publik Pansus III, pukul 14.00 dan 16.00 Pansus II
Di sini Pansus III tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Dengan demikian ada 4 Perda yang harus diselesaikan di masa sidang II. Untuk Perda 8, 9 dan 10 dia harus dibahas dan dikembangkan lagi di masa sidang III karena ada perintah undang-undang nomor 6 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa yang harus dilakukan kurang lebih 4 poin atau 4 item terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan ada 3 poin lainnya yang berkaitan dengan itu. Dan 7 Ramperda dan mudah-mudahan di tahun ini bisa ditetapkan walaupun itu diluncur di Masa sidang II atau masa sidang III, sebut Nikijulu
Untuk Sanksi ungkap Nikijulu, nanti dijelaskan dalam Perwali sebab dalam amanah PP 27 Tahun 2020 itu dia tidak memerintahkan dan tidak memberikan kewenangan kepada Pemerintah kota sebab dalam Perwali itu bisa saja dia memerintahkan dalam tadi sudah disebutkan Perda 11 2015 dan Perda 22 2017 telah memberikan sanksi administrasi dan sanski pidana yang memang bisa diterapkan bagi masyarakat terkhusus warga kota Ambon, pungkas Nikijulu.
Komentar