Ngurmetan ambil langka hukum terhadap Tuduhan Viktor Sair atas dugaan TK miliki hutang Negara

Dobo, (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Calon Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel lewat ketua tim pengacara Yohanis R. Ngurmetan, S.H membantah kliennya  memiliki hutang kepada Negara. Hal ini untuk menanggapi dan sekaligus mengklarifikasi pelaporan dari salah satu Tim Sukses Temmy Ursepuny yaitu Victor Sjair saat mendatangi KPUD baru –  baru ini

“Kami  telah mengklarifikasi ke KPUD Aru dan klien kami pak Timotius Kaidel tidak pernah memiliki utang kepada Negara seperti yang dituduhkan,” Kata  Ngurmetan kepada awak media  di depan kantor KPUD Aru seusai bertemu dengan Pihak KPUD  dan Bawaslu. Jumat 20 /09.

Lanjutnya, terkait dengan adanya  laporan masyarakat yaitu  Victor sjair seperti di dalam rekaman vidionya,  maka  perlu kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan adalah Fitnah.

“Tadi telah di bicarakan banyak dengan pihak KPUD dan Bawaslu, dan kami menemukan semua yang telah di tuduhkan itu sifatnya Fitnah”

Ditambahkan, semua tuduhan yang di lakukan oleh saudara Victor Sjair adalah Fitnah, selain itu juga menuduh klien kami adalah Direktur di salah satu perusaham Kontruksi padahal dan telah disampaikan itu Fitnah.

” soal tuduhan  klien kami miliki Utang kepada negara adalah tidak benar karena terkait surat bebas utang dari PN Dobo maka apa yang telah di ajukan ke KPUD itu telah melalui mekanisme. Selanjutnya ada salah satu WEBSITE Mahkamah Agung (MA) yaitu ERATERANG sehingga tidak ada yang memanupulasi data. Dengan demikian tim Pengacara akan mengambil langkah Hukum terhadap persoalan tersebut. Dengan adanya pernyataan dari Saudara Victor Sjair dapat memperkeruh suasana dan dapat mengganggu elektabiltas klien kami. Kata Ngurmetan di dampingi oleh beberapa Anggota Tim pengacaranya.

Perlu diketahui bersama bawah website MA yaitu ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik; Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Komentar