Netfid Maluku Siap Kawal Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemilu di Kabupaten Buru

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Provinsi Maluku, Salidin Wally, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam Pemilu di Kabupaten Buru akan menjadi perhatian serius Netfid.

“Kami akan membawa langsung dokumen-dokumen terkait ke Netfid pusat di Jakarta dan meminta bantuan untuk mengawal proses laporan ini, baik di DKPP maupun di Gakumdu Pusat,” ujar Salidin.

Sebagai lembaga resmi pemantau Pemilu yang telah terdaftar di Bawaslu RI dan KPU RI, baik di tingkat pusat maupun Provinsi Maluku, Netfid berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai dengan undang-undang.

“Jika ada pelanggaran yang diabaikan oleh penyelenggara atau pengawas Pemilu, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu kandidat Bupati di Kabupaten Buru,” lanjutnya.

Saat ini, Netfid tengah berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku serta beberapa LSM seperti Mollucas Corruption Watch (MCW) untuk bersama-sama mengawal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Bupati, Muhammad Daniel Rigan (MDR). Rencananya, mereka juga akan melakukan upaya hukum lebih lanjut di Jakarta.

Netfid juga akan melibatkan DKPP, Gakumdu, dan yayasan yang mengeluarkan ijazah paket C milik Muhammad Daniel Rigan untuk memastikan advokasi ini berjalan transparan.

“Banyak dokumen yang kontradiktif dan perlu ditelusuri agar tidak menjadi isu liar di masyarakat,” tambah Salidin.

Bukti-bukti terkait, termasuk saksi-saksi, sudah disiapkan oleh Netfid. Beberapa di antaranya adalah rekan satu ruangan MDR serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Kami mengambil langkah ini demi menjaga agar iklim demokrasi di Kabupaten Buru tetap sehat, jujur, dan adil,” tutupnya.

Komentar