Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Seorang narapidana kasus narkotika berinisial ISL kini menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-261.PK.05.09 Tahun 2025, tertanggal 18 Februari 2025.
Pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 11.30 WIT, ISL tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tual untuk menjalani tahapan awal proses pengawasan dalam masa PB-nya.
ISL sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Tual dan kini wajib memenuhi kewajiban dalam program pembimbingan serta pengawasan ketat oleh Kejaksaan Negeri Tual dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki di Tual.
Langkah ini diambil untuk memastikan ISL benar-benar menjalani proses reintegrasi dengan baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Dalam sesi pengawasan awal, Kejaksaan Negeri Tual menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan PB, di mana setiap pelanggaran dapat berujung pada pencabutan hak kebebasan bersyarat dan kembalinya narapidana ke dalam tahanan.
Pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban hukum serta mendukung upaya rehabilitasi bagi mantan narapidana agar kembali produktif di masyarakat.
Pembebasan Bersyarat bukanlah akhir dari perjalanan ISL, melainkan awal dari kesempatan baru untuk memperbaiki diri.
Dengan pengawasan yang ketat dan bimbingan berkelanjutan, diharapkan ISL dapat menjalani hidup yang lebih baik serta menjauhi perbuatan melanggar hukum di masa depan.
Komentar