Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam kunjungan kerja perdana Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ke Kabupaten Maluku Tenggara, seorang tenaga kesehatan (nakes) teladan nasional dari Kementerian Kesehatan RI 2024 ditugaskan sebagai bagian dari tim medis pengawal tamu VIP.
Penugasan ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dan persetujuan Direktur RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Selama tiga hari kunjungan kerja, tim kesehatan menjalankan tugas protokoler penuh, mendampingi dan memberi pelayanan medis bagi Gubernur, Ketua TP-PKK Provinsi, Ketua DPRD Maluku, Kapolda, Pangdam, Wakajati, Kabinda, dan anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Kami bertugas 48 jam penuh mengikuti seluruh rangkaian kunjungan kerja. Empat pasien sempat kami tangani di ambulance PSC.119 karena kondisi mendesak, namun mereka tetap dapat melanjutkan kegiatan usai mendapat pertolongan,” ujar Ns. Ampi, tenaga kesehatan teladan yang juga menjabat Magister Keperawatan Spesialis.
Tim kesehatan telah menyiapkan kamar layanan VIP di RSUD Karel Sadsuitubun bekerja sama dengan Dinkes Malra, sebagai bagian dari prosedur protokoler bagi tamu daerah. Pelayanan kesehatan darurat di lapangan didukung oleh fasilitas ambulance PSC.119 yang dilengkapi standar pelayanan tamu negara.
Tiga kepala ruangan terbaik—Ns. Ata, Ns. Gres, dan Ns. Tami—bertugas di mini ICU dan siap siaga selama 24 jam. Sementara di lapangan, Ns. Ampi bersama Nurse Adin dari PSC.119 Malra menjadi garda depan layanan darurat.
Seluruh laporan pelayanan disampaikan kepada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), Kabid Yanmed, dan Kabid Yankes untuk diteruskan kepada Kadinkes dan Direktur RSUD Karel.
“Dengan pengalaman kami melayani Presiden RI, Wakil Presiden, para Menteri, dan Gubernur sebelumnya, tugas ini menjadi bentuk cinta dan bakti kepada negeri. Melayani para pemimpin adalah kehormatan,” kata Ns. Ampi.
Tim kesehatan mengikuti seluruh agenda kunjungan kerja Gubernur secara penuh, sebagai bagian tak terpisahkan dari protokoler negara.
Komentar