Ketapang, kabar-sulsel indonesia.com Kelompok Tani Bina Baru Desa Sungai Jawi kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,ketua kelompok tani bapak kholik, meminta dan mendesak ke pada pihak pihak yang terkait berwenang untuk mengatur undang undang Hiswana migas yang menjabat sebagai deriktur atau pengawas tertingi di wilayah Kalimantan barat untuk mengaudit tata kelola aturan spbu sesuai berfokus pada distribusi tepat sasaran bahan bakar subsidi.
sesuai regulasi Pertamina dan pemerintah, seperti Perpres 191/2014. Sanksi tegas adanya SPBU Yang nakal manipulasi Meresahkan masyrakat sering menyalahgunakan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran,tutur bapak kholik ke awak media suara mabes,
tokoh masyarakat dengan Warga juga Yang ada di Desa sungai Jawi menyampaikan ke awak media pada hari kamis tgl.19/02/2026.Sangat kecewa juga dengan adanya oknum atau mafia migas yang sangat meraja Lela dan meresahkan warga juga masrakyat di tempat pengantrian sering terjadi.
Di setiap SPBU, Kec Matan Hilir Selatan Kab Ketapang Kalimantan Barat, saya pingin ada tim pengawasan dari dinas juga yang berwenang bertindak tegas dan di control benar-benar amanah sesuai aturan yang semestinya,kalau masih melanggar Cabut Izin Aja di SPBUN nomor 64.788.06,penyampainya ke pihak media suara mabes,
Dengan adanya dasar dokumen Rekomendasi dari pihak dinas terkait,minyak BBM bersubsidi yang harusnya tersalur ke kelompok tani rekomendasi tak di respon atau tidak di kesepkati di akui SPBUN 64.788.06 jadi ada apa.ucap bapak abdul kholik,yang beralamat desa sungai Jawi kec Matan Hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan Barat
Abdul Kholik ketua kelompok Tani Bina Baru sangat menyayangkan dan sangat kecewa berat, rekomendasi dari dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan tidak dilayani dengan alasan tidak memenuhi kuota dan terkesan Mengancam ketua kelompok tani dan tidak menghargai pekerjaan
Dinas -dinas di khususnya di kb Ketapang yang terkait.
Sebagai penerima rekom minyak BBM bersubsidi sebanyak 611 liter/Minggu sangat disayangkan kami cuma hanya dikasih 5 Ken 20 liter.
Tegasnya Abdul Kholik “saya pak walaupun tidak bisa memenuhi standar rekomendasi ndak masalah, yang penting saye mintak selembar surat dari pengurus SPBUN sungai Jawi .agar kami memastikan selaku pengurus jangan di salah kan dengan anggota kelompok tani saya ucap Holik, anggota saya marah tidak layak minyak hanya 5 ken atau 100liter.yang di salurkan dan di peruntukan warga miskin alias yang gak mampu tersubersubsidi.
karena minyak lima Ken tidak cukup dan timbul pertanyaan besar ke warga.
Ucap pihak SPBU dengan kami.saya tidak bisa memenuhi permintaan rekom sepenuhnya, Karna dengan alasan jatah kurang
” ucap salah satu pegawai SPBUN kepada Abdul Kholik yang tidak faham terkait minyak BBM bersubsidi
Mustakim Ketua Iwo,i Ketapang meminta kepada ketua wahana migas Kalbar SPBUN sungai Jawi dicabut izinnya kalau tidak benar untuk melayani masyarakat kabupaten Ketapang ucap Mustakim kabar Sulsel Indonesia.com
Maka kami meminta kepada bapak perisiden Prabowo subianto yang selalu berpidato program asta cita adalah visi misi strategis untuk ketahan pangan.yang di usung bapak presiden Prabowo subianto untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak mampu di bantu dengan minyak subsidi,untuk Memajukan petani rakyat jelata orang -orang kecil biar ada rasa keadilan dan pemerataan,saya yang berharap mengikuti arahan bapak Prabowo subianto.visi misi ketahan pangan memakmurkan Warga negara yang tidak mampu.
Uu nomor 18 th 2012 tentang pangan pertahan Kemandirian ekonomi,SDM,
Harapan saya ketua kelompok tani.sangat berharap mendesak kepada bpak- Kapolres Ketapang maupun Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar dinas perindak segera di usut tuntas yang banyak penyimpangan tidak tepat sasaran di SPBUN 64.788.06 beralamat di desa sungai Jawi kec Matan Hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan Barat
Dimana telah kami duga sangat keras penyimpangan atau penyalahgunaan minyak Subsidi sejenis solar.
Dasar hukum:
1.undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.
Sukardi








Komentar