Musrembang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Ansyerin Horhoruw Paparkan Dasar Hukum dan Tujuan

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Ketua Panitia Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ambon Tahun 2027 yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Bappeda Litbang, Ansyerin Horhoruw, memaparkan laporan lengkap terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Acara yang berlangsung di Hotel Kamari Ambon pada kamis(9/4/2026) ini dibuka secara resmi oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi jajaran Forkopimda Kota Ambon dan Penjabat Sekretaris Kota Ambon.

Dalam laporannya, Ansyerin mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya kegiatan penting ini.

“Atas perkenan Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita dapat berkumpul bersama dalam rangka menyusun arah pembangunan Kota Ambon ke depan,” ujarnya dalam sambutan, Rabu.

-Landasan Hukum yang Kuat

Ansyerin menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrembang RKPD Tahun 2027 ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

-Menyelaraskan Prioritas Daerah dan Pusat

Lebih lanjut diterangkan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPD. Sedangkan tujuannya, untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta mengintegrasikan aspirasi masyarakat dengan program perangkat daerah.

“Kegiatan ini bertujuan menetapkan program prioritas serta meningkatkan kualitas perencanaan yang partisipatif dan berbasis data,” jelasnya.

-Diikuti 200 Peserta, Berlangsung Selama Dua Hari

Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Raja, anggota DPRD, TP-PKK, akademisi, LSM, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pelaksanaan Musrembang ini akan berlangsung selama 2 hari di Hotel Kamari Ambon, dengan rangkaian acara berupa pemaparan materi, sesi tanya jawab, hingga diskusi kelompok per bidang teknis.

Sebagai informasi, seluruh anggaran penyelenggaraan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2026 pada DPA Bappeda Litbang Kota Ambon.

(M.N)

Komentar