Morits, Kewenangan Pungut Di Kota Kabupaten Yang Tidak Bisa Dilakukan Berdampak PAD 18 Miliar Hilang  

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. DPRD Kota Ambon membentuk Panitia Kerja Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ambon.

Kepada wartawan usai mengikuti Rapat Panja di kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (16/5/2025), ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela mengatakan bahwa berdasarkan Potret realisasi dari PAD kita tahun ke tahun trennya mengalami penurunan ada yang stagnan Tetapi ada juga yang masih tetap optimal dari seluruh OPD pengumpul sehingga berdasarkan gumulan panjang di badan anggaran kami berpikir untuk melahirkan ide gagasan dari kami selaku DPRD untuk bisa memberikan penguatan kepada pemerintah kota dalam rangka intensifikasi maupun ekstensifikasi di PAD itu sendiri.

Menurut Morits, tugas Panitia kerja adalah melakukan seluruh rangkaian tugas dalam rangka peningkatan PAD yang dalam hal ini dia akan melakukan identifikasi bahkan sampai dengan langkah-langkah koordinatif dengan pihak internal pemerintah kota maupun eksternal dalam hal ini baik itu sektor akademisi maupun dengan pihak-pihak yang dapat memberikan kontribusi pikir dalam rangka peningkatan PAD itu sendiri.

Tujuan Panitia Kerja (Panja) sebut Morits untuk mendorong peningkatan PAD dan dapat menopang belanja daerah sehingga tidak akan membebankan dan menyengsarakan rakyat.

Panja akan bekerja selama kurun waktu 3 bulan, dari maksimum 6 bulan kalau dari sisi ketentuan tertib Panitia kerja. kami mengambil waktu setengah dari itu di tengah-tengah kesibukan rutinitas yang ada untuk bisa mengoptimalkan tugas-tugas ini.

Panja akan Marathon setiap harinya untuk mengambil posisi di luar pembahasan AKD itu di siang hari sampai sore dan malam kita akan fokus, supaya PAD kita bisa kuat, bisa kokoh tidak mengalami kebocoran.

Ditambahkan, potret kita ada kebocoran Sehingga perlu kita berikan penguatan kepada pemerintah kota apalagi pemerintahan yang baru walikota dan Ibu Wakil Walikota untuk sama-sama Sinergi membangun kota ini.

kita hanya berharap transfer pusat tetapi kewajiban belanja yang dibiayai oleh PAD kita selama ini tidak bisa berjalan karena terjadi ketidakmampuan dalam pengumpulan pajak retribusi daerah sehingga ini perlu dipandang penting untuk lebih optimal lagi apalagi di seluruh pemerintah kota dan selaku wakil rakyat dapat memberikan muatan-muatan penting juga kepada masyarakat untuk sadar akan pajak dan retribusi, karena daerah ini hanya bertumpu pada sektor pajak, jelas Morits.

Dikatakan Morits, berdasarkan diterbitkannya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan daerah, kita mengalami beberapa kewenangan pungut dari kita di kota Kabupaten yang tidak bisa lagi kita pungut sehingga dari PAD yang sekian besar itu hilang kurang lebih 18 miliar itu hilang dan ini cukup besar.

Supaya bisa menutupi hilangnya kewenangan pungut dari pemerintah kota dengan optimalisasi potensi yang ada dari sisi pungut ada kelemahan-kelemahan pungutan dari instansi teknis dalam hal ini OPD kenapa sampai tidak maksimal dalam mengumpul itu yang nanti kita coba kaji dan melahirkan rumusan apa untuk bisa optimal dan dalam rangka ekstensifikasi di mana potensi-potensi pendapatan pajak dan retribusi yang belum kita tuangkan dalam keputusan peraturan daerah supaya bisa dilegalkan menjadi potensi PAD baru bagi kota Ambon, pungkas Morits.

(M.N)

Komentar