MK Tolak Gugatan, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Sah Menangi Pilbup Mimika 2024

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Mimika 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, tidak dapat diterima.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) dan dipublikasikan melalui laman resmi MK pada Rabu (26/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalil Kecurangan Tak Terbukti

Salah satu dalil utama gugatan adalah dugaan pelanggaran sistem pemilihan one man, one vote akibat penggunaan sistem noken di beberapa distrik di Kabupaten Mimika. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa Kabupaten Mimika bukan daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, Kabupaten Mimika tidak termasuk wilayah yang menggunakan sistem noken dalam Pilkada. Selain itu, dalam rekapitulasi di beberapa distrik yang didalilkan menggunakan sistem noken, justru ditemukan surat suara tidak sah dan tidak terpakai,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Lebih lanjut, Mahkamah menyebut bahwa jika benar sistem noken diterapkan, maka tidak mungkin terdapat surat suara tidak sah. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mimika juga tidak menemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan sistem noken.

“Dengan demikian, dalil Pemohon terkait sistem noken di Kabupaten Mimika adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Pembagian Surat Suara Sisa Sudah Dibatalkan

Dalil lain yang diajukan Pemohon adalah adanya penyalahgunaan surat suara sisa oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura. Disebutkan bahwa sebanyak 1.541 surat suara sisa dibagikan kepada masing-masing pasangan calon.

Namun, menurut MK, peristiwa ini telah ditindaklanjuti oleh Panwas Distrik Tembagapura yang langsung mengeluarkan rekomendasi pembatalan pada 4 Desember 2024.

PPD Tembagapura pun segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membatalkan surat suara tambahan yang sudah diberikan kepada masing-masing paslon.

“Pembatalan itu telah dituangkan dalam Salinan D.Hasil dan ditandatangani Ketua serta Anggota PPD Tembagapura. Proses ini juga disaksikan oleh ketiga saksi paslon serta Panwas Distrik,” jelas Saldi.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa dalil Pemohon mengenai pembagian surat suara sisa di Distrik Tembagapura tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pemungutan Suara Ulang Tidak Berpengaruh Signifikan

Pemohon juga mengajukan dalil terkait adanya pemilih yang tidak berhak mencoblos dan penggunaan surat suara cadangan di luar ketentuan.

Menanggapi hal ini, Mahkamah menjelaskan bahwa memang terdapat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Panwas Distrik Wania dan Panwas Distrik Mimika Baru.

Namun, PSU hanya dilakukan di beberapa TPS, sementara tujuh TPS lainnya tidak melaksanakan PSU karena rekomendasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah juga menilai bahwa meskipun PSU dilakukan di tujuh TPS tersebut, hal itu tidak akan berdampak signifikan terhadap hasil akhir Pilkada Mimika 2024.

“Bahkan jika seluruh pemilih di tujuh TPS tersebut memilih Paslon 2 atau Paslon 3, jumlah suara mereka tidak akan mampu menggeser posisi Paslon 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong, yang memperoleh suara terbanyak,” tegas Mahkamah.

Kemenangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong Sah dan Final

Dengan ditolaknya seluruh gugatan Paslon 2, maka kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, dalam Pilbup Mimika 2024 tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Putusan MK ini sekaligus menutup semua celah hukum terkait sengketa Pilbup Mimika 2024, menegaskan legitimasi kemenangan Rettob-Kemong, serta memberikan kepastian bagi masyarakat Mimika untuk segera melangkah ke masa depan dengan pemimpin terpilih mereka.

Komentar