MK Siap Diskualifikasi Calon Pilkada 2024: KPU Diminta Awasi Ketat Proses Pendaftaran

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga kemurnian demokrasi pada Pilkada 2024.

Tidak hanya mengawasi hasil penghitungan suara, MK juga siap mendiskualifikasi calon, termasuk calon terpilih, jika ditemukan pelanggaran atau ketidakcermatan dalam proses pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sebuah webinar bertajuk “Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada” yang disiarkan melalui akun YouTube MK, Senin (5/8/2024), Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menekankan pentingnya keadilan substantif dalam setiap tahapan pemilu.

Menurutnya, MK bukan hanya ‘Mahkamah Kalkulator’ yang bertugas menghitung suara, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).

Dikutip dari Kompas.com, Enny menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, MK terpaksa memeriksa proses pencalonan di awal tahapan pilkada yang dinilai bermasalah. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian suara rakyat sebagai representasi kehendak Tuhan.

“Beberapa putusan Mahkamah pada pilkada sebelumnya memaksa kita melihat kembali proses awal pencalonan. Mungkin dianggap sudah selesai, tetapi kita tidak bisa mengabaikan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran yang berpotensi mencederai demokrasi,” ujar Enny.

Peran MK Menjaga Kemurnian Pemilu

Menurutnya, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimum 2 persen, dapat dikesampingkan jika ditemukan pelanggaran substantif.

“Ketika ditemukan pelanggaran serius, MK bisa mengesampingkan ambang batas tersebut demi menjaga keadilan substantif. Bahkan, MK pernah mendiskualifikasi calon yang sudah dinyatakan menang karena adanya pelanggaran dalam persyaratan pencalonan,” tegas Enny.

KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Enny mengingatkan KPU dan Bawaslu agar berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah. Masalah yang muncul dalam tahapan pencalonan, jika tidak diselesaikan sejak awal, berpotensi menjadi sengketa serius di kemudian hari.

Lebih lanjut, Enny meminta seluruh penyelenggara pemilu, termasuk Gakkumdu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk bersinergi dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung tanpa cacat hukum.

Keadilan Pemilu sebagai Prioritas

Enny menegaskan bahwa keadilan dalam proses pemilu harus menjadi prioritas utama. MK tidak akan menutup mata terhadap permasalahan substantif yang mencederai demokrasi, meskipun telah melewati tahapan formal.

“Suara rakyat adalah suara Tuhan. MK berkewajiban menjaga kemurniannya,” kata Enny.

Pernyataan ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait, khususnya KPU dan Bawaslu, agar menjalankan tugas dengan teliti dan transparan demi mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas dan demokratis.

Artikel ini dikutip dari kompas.com.

Komentar