Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi 309 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025).
Jumlah ini meliputi 23 perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Angka ini merupakan hasil penyaringan dari total 314 permohonan yang diterima MK, baik secara daring melalui platform simpel.mkri.id, maupun secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan adanya selisih jumlah antara permohonan masuk dan perkara teregistrasi karena beberapa pemohon mengajukan dokumen secara ganda.
“Beberapa pemohon mengajukan permohonan secara daring dan luring. Untuk menghindari duplikasi, kami hanya meregistrasi satu permohonan yang sah,” ujar Faiz dalam konferensi pers di Gedung MK, sebagaimana dikutip dari laman resmi MKRI, [https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22028]
Setelah proses registrasi selesai, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dengan tembusan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, MK membuka kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak Terkait, dengan batas waktu dua hari kerja setelah registrasi.
“Hari terakhir pendaftaran Pihak Terkait adalah Senin (6/1/2025), mengingat Sabtu dan Minggu adalah hari libur. Penetapan Pihak Terkait oleh Majelis Hakim akan berlangsung pada 6-14 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024,” ungkap Faiz.
Sidang Perdana dan Agenda Awal
Sidang perdana PHP Kada 2024 akan digelar pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam sidang ini, pemohon akan memaparkan argumentasi dan dalil-dalil permohonannya, yang nantinya menjadi dasar jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.
“Pihak Terkait dapat hadir mendengarkan dalil-dalil awal sebelum mempersiapkan jawaban mereka secara matang,” tambah Faiz.
Mekanisme Panel: Efisiensi di Tengah Tenggat Waktu Ketat
Untuk menjamin efisiensi, sidang akan menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel.
Mekanisme ini memungkinkan persidangan berlangsung paralel, mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara.
Panel I akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, bersama Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel II terdiri atas Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sedangkan Panel III beranggotakan Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Guntur Hamzah.
Faiz juga menegaskan bahwa pembagian tugas para hakim mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.
“Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara dari daerah asal mereka untuk memastikan independensi dan objektivitas,” jelasnya.
Momen Krusial Bagi Demokrasi
PHP Kada 2024 akan menjadi ujian bagi integritas sistem pemilu Indonesia. Dengan jumlah perkara yang besar dan tenggat waktu yang ketat, MK menghadapi tugas berat untuk menjaga keadilan dan kredibilitas proses hukum.
Sidang ini menjadi penentu bagi para pemohon, termohon, dan pihak terkait, sekaligus menjadi perhatian masyarakat luas yang mengharapkan hasil pemilu yang jujur dan transparan. Ikuti terus perkembangan terbaru seputar sidang PHP Kada 2024, hanya di media terpercaya!
Komentar