MK Percepat Putusan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara: Masyarakat Diminta Jaga Kondusifitas

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau putusan sela terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara tahun 2024 lebih cepat dari jadwal semula.

Sidang pengucapan putusan dismissal akan digelar pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025, lebih awal dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Keputusan percepatan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Panel II MK pada Kamis (30/01). Menurutnya, sidang ini akan menentukan perkara mana yang akan didismissal atau tidak dilanjutkan, dan mana yang akan berlanjut ke tahap pembuktian lebih lanjut.

“Semuanya akan dipanggil dalam sidang tersebut. Dalam sidang itu akan diberitahu mana yang didismissal dan mana yang lanjut. Bagi yang lanjut, nanti akan ada pemanggilan dari Mahkamah,” ujar Saldi Isra.

Saldi juga menegaskan bahwa bagi perkara yang diputus dismissal, tidak akan ada lagi ruang untuk menambah bukti atau melakukan inzage.

“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya, baru dibuka kembali. Tapi untuk perkara yang didismissal, cukup nikmati saja hasilnya,” tegasnya.

Dengan demikian, para pemohon dan pihak terkait hanya perlu menunggu hasil sidang tanpa perlu melakukan upaya tambahan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga efektivitas penyelesaian sengketa Pilkada.

Masyarakat Maluku Tenggara Diminta Tenang dan Tidak Terprovokasi

Menjelang pengumuman putusan MK, masyarakat Maluku Tenggara diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di daerah masing-masing. Situasi politik yang berpotensi memanas harus disikapi dengan kepala dingin, tanpa mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.

Imbauan ini ditujukan kepada semua elemen masyarakat, termasuk pendukung pasangan calon yang berperkara di MK. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan atau mempercayai isu-isu miring yang dapat memperkeruh keadaan dan menimbulkan perpecahan.

“Jangan mudah percaya dengan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Ada banyak cerita dan klaim yang beredar, tetapi sering kali itu hanya untuk melemahkan pihak tertentu atau membuat kegaduhan,” kata Saldi Isra.

Ia juga meminta agar Mahkamah tidak diganggu dengan tekanan politik atau opini yang tidak berdasar.

“Serahkan kepada kami untuk memutuskan perkara ini secara adil. Jangan ganggu Mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam demokrasi, kekalahan bukanlah akhir dari segalanya.

“Bisa saja nasib saat ini belum baik, tetapi masih ada kesempatan lima tahun lagi. Jangan sampai investasi demokrasi kita rusak hanya karena ada pihak yang belum mencapai apa yang diinginkan saat ini,” pesannya.

Jaga Persatuan dan Kedamaian di Tanah Kei 

Sebagai bagian dari masyarakat Maluku Tenggara, seluruh warga diharapkan tetap menjaga persatuan dan persaudaraan, sesuai dengan nilai-nilai adat Ain Ni Ain yang menjadi prinsip kehidupan sosial di Tanah Kei. Provokasi, berita hoaks, dan upaya-upaya adu domba harus dihindari demi menjaga harmoni di Bumi Larvul Ngabal.

Putusan MK nantinya akan menjadi keputusan final dalam sengketa Pilkada Maluku Tenggara. Apapun hasilnya, seluruh pihak harus menghormati dan menerimanya sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat Maluku Tenggara dapat menghadapi putusan MK dengan sikap dewasa dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Keamanan, persatuan, dan stabilitas daerah harus tetap diutamakan demi masa depan Maluku Tenggara yang lebih baik.

Komentar