Meski Sarat Protes dan Hujan Interupsi, Proses PAW Nikson Lartutul Atas Perintah Partai Berkarya

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka Peresmian pergantian antar waktu antara Nikson Lartutul, SH dan Gehasi Rumkedy pada sisa masa jabatan 2019-2024 yang di gelar di ruangan rapat Paripurna DPRD atas dasar Perintah Partai Berkarya sempat menuai protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi dari anggota DPRD.

Aksi Protes yang dilakukan oleh masyarakat Seira, sontak di sambut hujan protes dari Ruben Matruty, SH dan Noce Faumasa, SH. Pasalnya 2 anggota Dewan ini menganggap jika proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanime yang berlaku.

Delegasi massa aksi sebelum mendatangi Kantor DPRD dan bertemu langsung dengan Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar serta menyampaikan tuntutan mereka kepada Pimpinan DPRD, yang mana menurut delegasi massa ini jika Proses pergantian antar waktu Nikson Lartutul, SH yang dilakukan oleh pimpinan DPRD KKT atas usulan Partai Berkarya serta tindakan pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar yang mengajukan PAW kepada Gubernur Maluku jelas-jelas bertentangan dengan aturan yakni; Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008. Tegas Delegasi massa

Selain itu pergantian antar waktu ini juga seyogyanya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten Kota, sebagai peraturan pelaksanaannya. Khusus pasal 113 PP 12 tahun 2018 mengatakan bahwa, “Jika ada sengketa internal Partai pada tingkat DPP maka belum bisa dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). selain itu PAW ini pun bertentangan dengan Peraturan DPRD KKT Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ungkap Delegasi massa.

Audiens Forum Peduli masyarakat Lima Satu Seira yang didelegasikan melalui Ruben Matruty, SH dan Noce Faumasa, SH menegaskan pula jika proses PAW terhadap saudara Nikson Lartutul, SH yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar, Badan Kehormatan DPRD KKT telah mengeluarkan Rekomendasi penghentian sementara proses PAW karena ada keberatan yang diajukan ke Badan Kehormatan namun pimpinan DPRD dengan sengaja mengabaikan perintah perundang-undangan.

Akibatnya, saat dilangsungkan rapat Paripurna, Hujan interupsi dan ribut besar akibat proses PAW dianggap tidak sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang beraku dan mekanisme dalam tata tertib DPRD, hingga terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya sidang di skors selama 20 menit.

Rapat paripurna tersebut kemudian dicabut kembali oleh Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pergantian Antar Waktu dari Gubernur Maluku, yang dibacakan langsung oleh Juliana Ongirwalu selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Tanimbar.

Aksi protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi oleh anggota DPRD Kepulauan Tanimbar terbantahkan. Akhirnya Peresmian Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Nikson Lartutul, SH dan Gehasi Rumkedy diakui secara resmi.

Usai digelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K melangsungkan konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjannya mengatakan, Untuk proses PAW ini, sebagai dinamika politik yang tadi ketika proses pelantikannya mau berjalan ada sedikit kendala, dan kita skors selama 20 menit sesudah itu dilanjutkan kembali. Memang untuk prosedur proses PAW ini, kami lembaga hanya menindaklanjuti surat dari Partai, kami hanya mengusulkan serta menidaklanjutinya ke KPU dan melanjutkannya kepada kami, kemudian KPU menyatakan sudah sesuai dengan mekanisme dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan menindaklanjuti surat tersebut, Jika ada proses gugatan ke rana hukum maka kita dari lembaga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,”jelasnya.

“SK Gubernur jelas sudah ada dan kami tetap lantik. Kalaupun ada gugatan maka kita tetap maju, Kami dari lembaga akan siap bertanggungjawab,”tegasnya.

Secara terpisah, Deny Darling Refualu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan permohonan maaf, atas proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Saudara Nikson Lartutul,SH yang telah dilakukan, sama sekali tidak ada unsur kebencian dan ataupun sengaja dilaksanakan, namun proses ini terjadi karena atas dasar perintah Partai Berkarya serta ketentuan peraturan perunang – undangan yang berlaku.

“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga sebagai rekan, saudara dan sahabat menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Nikson Lartutul,SH atas proses PAW yang kami laksanakan hari ini, tidak ada unsur kebencian ataupun keinginan kami sendiri-sendiri dan melakukan ini secara sepihak. Namun, kami hanya menjalankan perintah Partai, sebagai rekan dan Saudara saya mohon maaf. Dengan penuh keyakinan, saya percaya bahwa kedepan nanti Saudara Nikson Lartutul,SH akan kembali menang dalam pertarungan pemilihan Legislatif pada tahun 2024 mendatang,” Tutupnya.

Komentar