Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat yakni; Adanya kata sepakat, Kecakapan untuk membuat perjanjian, Adanya suatu hal tertentu dan Adanya kausa yang halal.
Terkait pemberitaan media ini perihal skandal Pol.PP Tanimbar 2019 lalu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Martin Ivakdalam, S.Ag memberikan klarifikasi atas nama satuannya.
“Dalam hubungannya dengan pemberitaan yang dirilis salah satu media online, kami telah memanggil kedua pegawai kami yang berkaitan langsung dengan surat pernyataan yang dipublikasikan untuk didengar keterangan mereka”, tutur Ivakdalam.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dapat kami sampaikan bahwa surat pernyataan tersebut sesuai Pasal 1320 KUHPerdat memiliki kelemahan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti bila masalah ini diteruskan ke ranah hukum, namun benar bahwa perbuatan itu pernah ada, akan tetapi persoalan ini merupakan persoalan pribadi yang mengatasnamakan dinas”, sambung Ivakdalam.
“Utang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut merupakan utang pribadi dan telah dicapai kata sepakat antara yang memiliki piutang dengan yang mengutang untuk diselesaikan bertahap dan anggota kami tersebut yang memiliki utang telah menyelesaikan sebagian dari nilai utang yang dibebankan kepadanya dan sebagainya lagi dari nilai utang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain yang berkaitan dengan nilai utang itu. Jadi masalah ini sama sekali tidak terkait dengan institusi Satpol.PP Kepulauan Tanimbar, itu murni masalah pribadi, meski surat pernyataan itu cacat sebagai alat bukti namun niat baik dari anggota kami mestinya dihargai”, pungkas Ivakdalam.
“Kami berharap kepada rekan kami yang memiliki piutang agar tidak sembarang membawa-bawa nama institusi ini karena yang bersangkutan juga telah memahami bahwa persoalan ini merupakan persoalan pribadi dan bukan persoalan dinas”, harap Ivakdalam bebernya,
Komentar