Merasa Dirugikan, Jainudin Minta GRTT yang Diduga di Kuasai PT. SMS

Daerah, Peristiwa802 views

KSI Kalbar – Terhitung sekitar dari tahun 2013 yang lalu sebidang tanah yang di duga kuat dikuasai oleh PT. SMS, Perusahaan Sawit Perusaan Sawit melalui tangan tangan yang tidak bertanggungjawab.

Berikut, kisah Jainudin (38) anak dari Sabarudi mengungkapkan kepada wartawan Kabsrsulsel_Indonesia (KSI).  Lahan yang terletak di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kemudian Jainudin (38) mengungkapkan rasa kekecewaan.”Saya tidak terima dan merasa dirugikan oleh oknum pihak Perusahaan yang dimana lahan saya di gusur dan di rampas tanpa ada kejelasan GRTT dari perusahaan PT. Sawit Makmur Sejahtera (SMS),” keluhnya. Minggu, (18/4/2021).

Pemilik lahan telah berupaya meminta haknya kepada PT. SMS tersebut dari mulai secara baik-baik hingga sampai lakukan pemagaran lokasi namun dari pihak perusahaan tidak peduli bahkan perusahaan merasa tidak bersalah.

Jainudin (38) juga memperlihatkan bukti kepemilikan hak saya seperti memilki Surat keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor. 593/006/013/pem dan Nomor. 593/007013/pem.

Namun, meski kebun sawit sudah panen sampai sekarang berita ini dinaikan tidak di pernah ada itikad baik untuk Ganti Rugi Taman Tumbuh (GRTT).

Secara terpisah dari aparatur Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Ba’Ie Sahak juga membenarkan bukti kepemilikan lahan tersebut berlokasi di RT. 15 Dusun Randau Jungkal Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai.

Meski pemilik telah berusaha dan juga melaporkan ke pihak hukum, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan dari Dinas Perkebunan Kabupaten terkesan “tutup mata” terkait lahan milik Jainudin.
Sehingga kami masyarakat kecil merasa dirugikan.

Pada saat wartawan KSI kelokasi pada Minggu, (18 /4/2021) besama Jainudin menyambangi lokasi lahan yang sedang bemasalah ini namun saat aparat desa yang sekarang Ketua RT di ajak untuk kelokasi tidak datang. Hingga berita ini ditulis belum ada komentar ataupun klarifikasi dari pihak terkait.

Penulis : Sukardi | Editor  : Noval

Komentar