Merasa Dibohongi Bupati Terkait Pelantikan Pejabat Sekwan, Ketua DPRD Fak-fak: Siti Rahma Hegemur, S.T, M.M Kembali Angkat Suara

FAK-FAK, Kabarsulsel-indonesia.com – Usai Wakil Ketua I DPRD Fakfak Samaun Hegemur, SE menyoroti pelantikan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang mana dianggap tidak mempertimbangkan masukan dan saran pimpinan Dewan sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Bupati. Kini giliran Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur, S.T, M.M kembali angkat suara terkait kisruh pelantikan Sekwan.

Kepada kabarsulsel-indonesia.com yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Siti Rahma Hegemur, S.T, M.M menulis bahwa Menanggapi pernyataan Bupati melalui beberapa media yang menyoroti pelantikan Pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak, kami pahami bahwa memang benar pengangkatan dan pemberhentian Sekwan menjadi kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun Bupati juga harus memperhatikan beberapa aturan yaitu UU 17/2014 Tentang MD3, UU 23/2014 Tentang PEMDA, PP 18/2016 Tentang Perangkat Daerah, PP 11/2017 Tentang Manajemen ASN sehingga untuk jabatan Sekwan harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD. Dan itu merupakan perintah UU DAN PP bukan asumsi dan juga bukan persepsi pribadi. Tulis Ketua DPRD dalam pesan whatsapp.

Ditambahkan pula bahwa sebelumnya kami (Pimpinan DPRD) menerima surat Bupati, No.820/ 2087/ BUP/ FF/ 2022, tertanggal 17 Oktober 2022, Tentang Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak yang dinyatakan lulus 3 (Tiga) orang. Dan sesuai dengan aturan sebagaimana yang disebutkan dan berdasarkan TATIB DPRD Kabupaten Fakfak, No. 11 Tahun 2022, unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi telah melaksanakan rapat untuk mengkaji dengan cermat surat Bupati tersebut. Dan dari hasil rapat tersebut telah disetujui dan ditetapkan satu nama, sebagaiman surat balasan kami No : 820/ 194-P/ 2022, Tanggal 17 Oktober 2022, Perihal Persetujuan Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak dan sudah kami sampaikan kepada Bupati melalui surat resmi terkait Sekwan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa kewenangan Pengangkatan dan Pemberhentian itu ada pada PPK tapi juga harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 420 ayat 2, UU NO 17/2014 Tentang MD3, agar diketahui serta di pahami ini konteksnya penyelenggaraan Pemerintahan maka harus didudukan pada rel normatif bukan tendensi yang lain. Tambah Ketua DPRD.

Lebih jauh ditegaskan orang nomor satu DPRD Fakfak ini bahwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Fakfak tentu dirinya sangat menyesalkan hasil keputusan terkait Pejabat Sekwan tersebut. Karena Bupati mengabaikan satu tahapan sebagaimana diatur dalam UU yang disebutkan, sehingga dalam waktu dekat selaku Pimpinan akan melayangkan surat kepada Bupati terkait Penolakan Pejabat Sekwan. Tegas Ketua DPR Fakfak.

Ditambahkan pula bahwa sikap yang diambil ini tentu berkaitan dengan Etika, semestinya jika Bupati tidak mau kami yang menentukan Sekwan kenapa dirinya harus menyurati kami (Baca : Pimpinan DPRD), selain itu kami juga telah bertemu lintas lembaga dan berbicara bersama Bupati, Wakil Bupati dan juga Sekda, bahkan mereka pun telah menyetujui dan mengiyakan apa yang menjadi pertimbangan DPRD Fakfak. Namun faktanya komitmen dan kesepakatan bersama justru tidak direalisasikan bahkan malah melantik orang lain. Apa yang dilakukan oleh Bupati tentu sungguh sangat keterlaluan dan sangat tidak beretika sekali. Kami berbicara atas nama lembaga dan bukan orang perorang, serta ini merupakan keputusan lembaga dan bukan keputusan saya pribadi, jadi kalau lembaga yang besar ini saja sudah tidak dihargai dan dibohongi apa lagi yang lain. Tutup Siti Rahma melalui pesan whatsappnya.

 

(Red)

Komentar