Menteri Suharso : Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

KSI DKI Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, acara tersebut dilaksanakan pada, Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut, Menteri menjawab beberapa pertanyaan, salah satunya dari Anggota DPR RI yang menanyakan tentang roadmap tahun 2021.

“Tahun 2021 adalah tahun awal pemulihan ekonomi, dan fokus pemulihan ekonomi tahun 2021 adalah meningkatkan konsumsi dan mobilitas masyarakat paska vaksinasi mencapai 70 juta orang, mendorong investasi, terutama investasi infrastruktur yang dapat menyerap tenaga kerja dan dapat dilakukan segera,” imbuh Menteri.

Dalam kesempatan yang sama Menteri juga menyampaikan Strategi Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka percepatan Pembangunan di daerah tertinggal.

“Dalam rangka strategi percepatan daerah tertinggal, Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal atau STRANAS-PPDT 2020-2024,” ujar Menteri.

Menteri menjelaskan, strategi percepatan pemerataan juga dilakukan dengan meningkatkan aksesibilitas kawasan 3T dan menghubungkan dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah serta mengoptimalkan efektivitas kebijakan afirmatif di kawasan 3T. Fokus penanganan kawasan 3T adalah kawasan perdesaan, kawasan perbatasan, kawasan transmigrasi, daerah tertinggal, dan kawasan kepulauan.

Adapun Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan perekonomian masyarakat melalui pelatihan pemasaran dan promosi secara digital, fasilitasi akses permodalan termasuk melalui _crowdfunding_ dan _peer to peer lending_, membuka peluang pasar ekspor, serta kegiatan pendukung lainnya berkolaborasi bersama mitra;

2. Peningkatan SDM melalui peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan guru serta meningkatkan pelayanan dengan dukungan teknologi di bidang terkait;

3. Percepatan pembangunan sarana-prasarana/infrastruktur wilayah untuk pemenuhan layanan dasar dan pencapaian SPM serta peningkatan konektivitas dan sistem logistik antarwilayah;

4. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mendukung PPDT melalui pengembangan ekonomi digital serta pemanfaatan untuk mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya;

5. Peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah tertentu melalui pengembangan sosial, ekonomi, dan kawasan sesuai karakteristik wilayah;

6. Pembinaan terhadap daerah tertinggal entas melalui peningkatan daya saing dan kerja sama dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan untuk mendukung kemajuan dan kemandirian daerah;

7. Penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pascapandemi Covud-19, termasuk revitalisasi ekonomi perdesaan dan daerah tertinggal yang terintegrasi dalam program pemulihan ekonomi daerah dan nasional.

8. Dalam rancangan DAK Fisik penugasan, terdapat satu tematik yang fokus pada peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (Nsh)

Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas

Komentar