Menteri Dalam Negeri Tetapkan Drs. Samuel E. Huwae sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Segera Dilantik

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4256 Tahun 2024, yang menetapkan Drs. Samuel E. Huwae, MH, sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara.

Keputusan ini ditandatangani pada 9 Oktober 2024, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan di wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Maluku di Ambon, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat, ST, menyampaikan beberapa instruksi penting.

Penjabat Gubernur Maluku diminta untuk segera melaksanakan pelantikan Drs. Samuel E. Huwae, MH sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara. Selain itu, diminta pula agar berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Maluku Tenggara, sekaligus memberikan kepercayaan baru dalam menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Drs. Samuel E. Huwae diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Surat keputusan ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah, pelantikan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan segera melahirkan sinergi yang baik dalam menjalankan program-program pembangunan di Maluku Tenggara.

Komentar