Menghina Wartawan, Legislator MBD AL Diduga Langgar Etika, UU Pers dan KUHP

Tiakur, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Perilaku tidak etis kembali ditunjukkan oleh wakil rakyat. Kali ini, anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD), berinisial AL, diduga melakukan penghinaan verbal kepada seorang jurnalis Kabar Sulsel Indonesia (KSI), Karel Tilaporu, pada Jumat, 11 April 2025, pukul 16.00 WIT, di kantor DPRD MBD.

Peristiwa bermula setelah rapat paripurna DPRD. Karel yang baru selesai meliput, mendatangi AL untuk menagih utang yang pernah dipinjamkan secara pribadi.

Bukannya menyelesaikan secara dewasa, AL justru meledak dan mengeluarkan kalimat bernada kasar dan melecehkan profesi wartawan.

“Kamu ada bukti? Dasar tukang potong rambut mau jadi politisi! Sekolah tidak selesai, kuliah tidak tamat, jadi wartawan pun bodoh!” bentaknya di hadapan beberapa saksi.

Tindakan AL dinilai tidak hanya mencoreng martabat DPRD MBD, tetapi juga diduga melanggar hukum pidana serta perundang-undangan tentang pers. Ketua DPRD MBD, Aswerus Tunay, menyatakan akan mengevaluasi kasus ini secara internal.

Pada Sabtu, 12 April 2025, Karel Tilaporu melaporkan AL ke Polres Maluku Barat Daya dengan Nomor STTLP/Bi29/IV/2025/SPKT/POLRES MBD/POLDA MALUKU.

Laporan tersebut mengacu pada:

  • Pasal 315 KUHP: Penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan hingga 4 bulan 2 minggu atau denda.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pimpinan Redaksi KSI sekaligus Ketua PWI Maluku Tenggara, Obama Rahakbauw, mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghinaan terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini bukan soal utang pribadi, ini soal penghinaan terhadap profesi wartawan dan pelecehan terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” kata Obama.

Ia menuntut proses hukum dijalankan secara adil tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun.

Hingga kini, kasus ini tengah ditangani oleh Polres MBD. Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum: akankah keadilan ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuasaan?

Writter : Parety | Editor : Red

Komentar