TORAJA, Kabarsulsel-indonesia.com– Kongres ke-38 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang dilaksanakan di kota Makale, Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 22 november-2 desember 2022 telah berjalan dengan baik dan sukses. Kegiatan yang yang dilaksanakan selama dua belas hari ini dihadiri 116 cabang dari 15 wilayah GMKI setanah air salah satunya GMKI Cabang Tual-Maluku Tenggara sebagai peserta kongres ke-38. Dalam pleno panitia kerja pokok pikiran dan rekomendasi kongres pada persidangan GMKI, Cabang Tual-Maluku Tenggara yang masuk dalam cakupan pelayanan wilayah XI Maluku secara tegas meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan hak dan kewenangan pengelolaan perijinan pada bidang perikanan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam penyampaian pokok pikiran dan rekomendasi Ketua GMKI Cabang Tual-Maluku Tenggara (Wage Rudolf Raubun) menyampaikan beberapa landasan pikiran sekaligus mendukung poin tersebut.
Bahwa provinsi Maluku secara geografis terdiri dari pulau-pulau keci maupun besar yang memberikan kontribusi perikan sebesar 37% bagi negara dimana angka ini seharusnya menjadi catatan evaluasi bagi pemerintah pusat untuk segera memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten/Kota sehingga pengelolaan perikan semakin membawa dampak semakin baik bagi daerah dan negara. Poin yang lain adalah pemerintah pusat harus mempertimbangkan karakteristik provinsi Maluku sebagai daerah kepulauan dan tidak boleh serta merta menggunakan indikator pembuatan aturan perijinan perikanan dari daerah kontinental karena akan sangat merugikan kami di provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Berikut yang menjadi poin penting adalah setiap tahunnya provinsi Maluku melalui data BPS kami menjadi provinsi termiski ke tiga di Indonesia, pada hal kami hidup di atas kekayaan laut kami yang melimpah ruah akan hasil perikan.
Hal ini disebabkan ketidak mandirian pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui regulasi oleh penerintah Pusat yang secara tidak bijak memberikan kewenangan ijin perikan itu kepada pemerintah Provinsi padahal kita tahu bersama bahwa esensi dari pada otonomi daerah adalah pemerintahan setingkat Kabupaten/Kota dan bukan pemerintah Provinsi. Untuk itu kami meminta dengan tegas agar pemerintah Pusat dapat merevisi kembali regulasi pada bidang perikanan khusus ijin perikanan.
Sebagai komitmen dalam mengawal isu maupun kepentingan GMKI Cabang Tual-Maluku Tenggara,
Maka kami akan mengirimkan kader-kader terbaik kami ke Pengurus Pusat GMKI masa bakti 2022-2024 guna untuk mengawal setiap proses pelayanan dan pergumulan organisasi secara umum dan khususnya poin pokok pikiran dan rekomendasi yang disampaikan oleh GMKI Cabang Tual-Maluku Tenggara di hadapan forum Kongres GMKI ke-38 di Tana Toraja.
Olehnya itu kami meminta dukungan dan sinergitas bersama kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Bahkan juga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, DPRD Provinsi atas pikiran baik yang kami sampaikan. “Himbaunya.
Pada kesempatan ini Kongres GMKI ke-38 telah merancang garis besar program dan kebijakan umum organisasi untuk dua tahun kedepannya. Forum kongres GMKI ke-38 juga telah menghasilkan Jefri Edi Irawan Gultom sebagai Ketua Umum PP GMKI yang terpilih kembali untuk ke dua kalinya dan Artinus Hulu sebagai Sekretaris Umun PP GMKI terpilih masa bakti 2022-2024 untuk melanjutkan tugas dan tanggungjawab pelayanan selama masa bakti. “pungkasnya.
Komentar