KabarSulSelIndonesia.com – DKI Jakarta
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok. Aksi begal terjadi pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sati pelaku sebagai eksekutor berinisial MIH (16) dan tiga orang penadah masing-masing MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sementara satu orang yang berperan sebagai joki masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut korban seorang pria berinisial M mengalami luka bacok di punggung dan kehilangan HP miliknya.
Sementara MS, laki-laki juga merupakan eksekutor berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor saat melakukan aksinya masih dalam pengejaran,” ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022)
Selain menangkap para pelaku, Zulpan menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor pelat B 6244 ZNK.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Bidhumas/Redaksi)
Komentar