Mendagri Perbolehkan Tatib DPRD Maluku Gunakan PP 12 Tahun 2018

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.com.Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw jelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perbolehkan Tatib Dewan periode 2024-2029 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Dikatakan PP tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

“Tatib yang disusun DPRD Maluku kemudian dikonsultasikan, dan oleh Mendagri sampaikan masih diperbolehkan mengacu pada PP No 12 Tahun 2018 belum ada perubahan,” jelas Richard kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (22/10/2024).

Politisi Golkar ini sebut, Pansus DPRD Maluku periode 2024-2029 hanya menambahkan beberapa item untuk memperjelas tugas fungsi dan kewenangan anggota DPRD. Namun dikonsultasikan dengan Pemerintah daerah melalui biro hukum untuk ditelaah, kemudian dilanjutkan ke Mendagri. karena masih dalam bentuk dokumen yang tebal, sehingga mendagri hanya minta dikirim dalam bentuk PDF untuk dikroscek.

“Kami sudah konsultasikan ke Mendagri, karena bukunya tebal maka ada beberapa item yang butuh perubahan dari Kemendagri, sehingga nanti kita kirim lagi dalam bentuk PDF. Untuk penambahan item kami juga sudah konsultasi dengan biro hukum Pemprov Maluku,” sebutnya.

Dijelaskan hasil konsultasi ke Mendagri, diperintahkan untuk percepatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), baik pimpinan definitif, komisi dan fraksi dengan mengaku pada PP No 12 tahun 2018.

“Setelah kami konsultasikan jawaban Kemendagri seperti itu, pembentukan alat kelengkapan dewan mengacu pada PP No 12 tahun 2018, karena belum ada perubahan masih dipakai,”sahut Richard.

(M.N)

Komentar