Memberikan Pelayanan Pemohon SKCK Merupakan Bentuk Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat

Uncategorized279 views

KSI Wajo. Melalui Satuan Intelkam yang saat ini dipimpin Kasat Intelkam AKP AB Laba S. IP salah satu tugasnya memberikan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat yang membutuhkan, Selasa (17/11/2020) pagi

Dalam mengemban fungsinya, Intel juga terdapat fungsi sebagai pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal)
Seperti pada saat ini anggota Intel Polres Wajo sebagai anggota unit Intelkam melayani masyarakat yang mencari SKCK yang akan dipergunakan untuk Kebutuhannya.

Foto: Saat Personil Memberikan Pelayanan Pemohon SKCK

Dalam pelayanan tersebut selalu dilakukan dengan humanis, sopan dan ramah sehingga masyarakat yang dilayani merasa senang dan puas dalam pelayanan tersebut juga mengedepankan Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat.

Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000.( Tiga Puluh Ribu Rupiah ), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” Kasat intelkam

Lanjutnya Kasat Intelkam AKP AB Laba S. IP mengatakan, fungsi Intel disamping tugas sebagai pengamanan dan penggalangan juga mempunyai tugas sebagai pelayanan ijin keramaian dan pembuatan SKCK. Ungkap Kasat Intelkam Polres Wajo.”Sumber Humas Polres Wajo”

Komentar