Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Polres Ketapang Berhasil Ungkap 242 Kasus Dalam Ops Pekat Kapuas 2021

KSI Kalbar – Operasi Pekat Kapuas 2021, jelang memasuki bulan suci Ramadhan Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merilis hasil Ops Pekat Kapuas 2021 di Mapolres Ketapang pada hari. Senin, (12/4/2021).

Jumpa press tersebut berlangsung dihalaman Mapolres Ketapang yang dipimpin oleh Kapolres  Ketapang, AKBP Wuryantono SIK. MH. juga didampingi Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba.

Dalam kesempatannya Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, memaparkan dihadapan awak media yang hadir, hasil Ops Pekat Kapuas 2021 yang dimulai dari tanggal 26 Maret sampai dengan 11 April 2021.

Dalam rangka pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang bulan Suci Ramadhan dan mengadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Guna menciptakan situasi Gangguan Kamtibmas (Guantibmas) yang kondusif, aman dan nyaman bagi warga masyarakat sekitar yang akan melaksanakan ibadah puasa khususnya diwilayah hukum Kabupaten Ketapang.

“Kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2021 yang dimulai dari 26 Maret. sampai dengan 11 april 2021 yang dimana hasil Operasi Pekat tersebut Polres Ketapang beserta jajarannya berhasil mengungkap  sebanyak 242 Kasus yang terbagi 7 (tujuh) bagian diantaranya penyalahgunaan narkoba 24 (dua puluh empat), Judi 25 (dua puluh lima), Minuman Keras (Miras) 52 (lima puluh dua), Prositusi 41 (empat puluh satu), Premanisme 37 (tiga puluh tujuh), Petasan 18 (delapan belad), dan Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 54 (lima puluh empat) diantara semua kasus yang ada kasus penyalahgunaan narkoti masih di posisi teratas,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono kepada wartawan, Senin, (12/4/2021).

Dengan perincian 24 kasus dengan jumlah tersangka 33 orang laki-laki, dan 2.orang perempuan, ada pun Barang Bukti (BB) sebanyak seberat kurang lebih 224.87 Gram jenis sabu, pil inex sebanyak 66,5 butir, dan sejumlah uang tunai Rp.251.312.000,- (Dua puluh lima satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang berhasil diamankan dari penjualan narkotika.

Kapolres juga menyampaikan selama dua pekan melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2021 polisi berhasil mengungkapkan 45 kasus tindak pidana, dengan perincian 70 orang menjadi tersangka naik ke tahap penyidikan sekitar 193 kasus dan yang lainnya dilakukan pembinaan.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara atau Denda paling banyak 10 Miliar,” ungkapnya.

Lanjut menjelaskan tindak pidana perjudian sebanyak 15 kasus dengan tersangka 27 orang dan menyita 108 lembar kartu remi, 3 buah buku nota togel, 3 buah Handphone, 1 buah lapak, dan 3 buah dadu serta uang tunai Rp.1.717.987.000,-

“Para pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya miras dari 52 kasus yang diungkap sebanyak 4 kasus berupa produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 4 orang.

“Ke 4 (empat) terduga pelaku produsen miras di jerat demgan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan Menjual Bahan Makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.” Tegasnya.

Untuk 48 kasus miras dan yang lainnya dilakukan pembinaan dikarenakan hanya menjual miras dengan skala kecil.

Prostitusi, sebanyak 41 kasus yang diungkap melalui razia di hotel dan beberapa penginapan, dimana semua oknum dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan kembali.

Premanisme, dari 37 kasus, sebanyak 2 kasus naik ke tahap penyidikan yaitu kasus pencurian Handphone dengan membawa Senjata Tajam (Sajam) serta kasus penganiayaan ditempat hiburan dengan tersangka 2 orang berikut Barang Bukti (BB) 1 buah parang, 1 buah pisau, 8 kantong plastik miras, dan 3 botol arak putih.

Untuk 35 kasus premanisme lainnya hanya dilakukan pembinaan, karena dalam kasus ini hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul ditempat keramaian serta mengkonsumsi miras.

“Untuk 2 (dua) orang terduga diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman 3 (tiga) bulan,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan razia ada warga yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) dan warga yang kedapatan membawa Sajam akan dibinaa dan dia pun mengaku untuk keperluan alat kerja.

Penulis : agt

Editor   : Bintarsih

Komentar