Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Konflik yang terjadi di Wilayah Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, antara Keluarga Tanlain dan Ubro hari ini, Selasa (31/10/2023), kedua pihak melakukan mediasi.
Berdasarkan rilis yang diterima Media ini Selasa (31/10/2023), mediasi perdamaian tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11:30 Wit, di Kediaman Bpk. J.P. Ubra yang beralamat di Jl. Taar Baru Kota Tual.
Dalam rilis tersebut juga disebutkan hadir yang mewakili Keluarga Ubro antara lain, Bpk. Y. Ubro, Bpk. Z Rahalus, Bpk. M. Ubra, dan Bpk. S. Ubro.
Sementara hadir pula perwakilan dari pihak keluarga Tanlain diantaranya, Bpk. Marteng Tanlain, Bpk. H. Refra, dan Agus Silubun.
Adapun mediasi permasalahan antara Keluarga Tanlain dan Ubro itu, juga turut dihadiri pihak Bareskrim Polres Tual.
Pada mediasi itu, kedua keluarga menekankan, permasalahan yang terjadi antar keduanya merupakan murni permasalahan individu, bukan antar kampung yakni, Ohoi (Desa) Ohoirenan dan Tutrean.
“Ini masalah individu, jadi jangan lagi menyebarkan isu-isu murahan yang dapat menimbulkan keretakan dan kehancuran kedua pihak,” pinta mereka.
Marteng Tanlain mengharapkan, tujuan dari mediasi ini agar dapat menyatukan kembali hubungan “Ain Ni Ain” antar kedua keluarga.
“Terkait dengan permasalahan pembunuhan, pembakaran rumah, dan lain-lain itu, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Tanlain menambahkan.
Senada dengan itu, pihak keluarga Ubro juga mengharapkan, agar permasalahan antara keluarga yakni, Alm J.U., dan Y.T. dapat diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan permasalahan antar kampung, jadi kita mesti pilah pokok permasalahan. Jangan menjadi api, tetapi jadilah air agar dapat memadamkan api, supaya tidak merembet,” pinta keluarga Ubro.
Komentar