Mediasi Konflik 2 Desa Di Kecamatan Selaru, Warga Sepakat Berdamai Secara Adat

Uncategorized288 views

Saumlaki, kabarsulsel-indonesia.com – Pemerintah Kecamatan Selaru melalui dewan adat kecamatan telah menggelar rapat mediasi penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Adaut dan Desa Lingat di balai desa ngrimase Adaut dengan prosesi adat Kamis, (02/10/25).

Proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Selaru Gustaf Romroma melalui Ketua dewan adat kecamatan Selaru Menase Lorulung yang di dampingi sejumlah pejabat Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) termasuk, Kapolsek Selaru Iptu. S. I. Sabarlele, Pejabat Sementara Koramil 1507-03 Selaru Pelda Sahrul Salasa.

Selain itu turut hadir pejabat kepala desa Adaut Neris Boruthnaban bersama seluruh staf desa, kepala desa Lingat Adolf Lethulur bersama seluruh staf desa, lembaga adat dari ke dua desa, pengurus pemuda dan anggota dari ke dua desa serta para tokoh masyarakat juga hadir

Adapun sambutan – sambutan serta arahan mengawali giat di maksud Kapolsek Selaru Iptu S. I. Sabarlele dalam arahannya menuturkan, giat perdamaian adat antar desa Adaut dan desa Lingat ini patut di apresiasi sebagai wujud nyata pelestarian nilai-nilai adat leluhur. ujarnya

“Perlu ditegaskan bahwa kegiatan ini tidak mengurangi proses hukum kepada yang telah berjalan namun, merupakan bahagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Selaru” tegasnya

Sabarlele berharap dengan prosesi adat yang akan di gelar ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta penuh rasa hormat antar orang saudara maka itu pentingnya momentum ini sebagai titik awal memperkuat persatuan serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Selaru. harpnya

Camat Selaru Gustaf Romroma dalam arahannya menuturkan, Giat perdamaian adat antar dua desa ini bertepatan dengan momen menyongsong hari ulang tahun kabupaten kepulauan tanibar (KKT) yang mana di wajibkan berbusana tenun tanimbar, ungkap Romroma

“Perdamaian ini bukan hanya sebagai serimoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama guna menjaga keharmonisan sosial serta budaya yang diwariskan leluhur yang telah disepakati dahulunya” jelasnya

filosofi lokal yang memiliki simbol kebesaran adat dari ke dua desa antara Desa Adaut bersimbol perahu (Tutuk Ratu) dan desa Lingat bersimbol perahu (Malisngorar), mereka telah dikenal sebagai Kaka ber Adik. tuturnya

Hari ini menjadi momen bersejarah khususnnya antar ke dua desa dan secara umum bagi seluruh masyarakat kecamatan Selaru, perdamaian adat ini telah menjadi tradisi budaya masyarakat Selaru yang wajib hukumnya dirawat demi kedamaian, persatuan dan masa depan yang lebih baik bagi generasi kita nanti. Tutup Romroma

Sesuai pantauan media ini giat di maksud berjalan baik, aman dan lancar sejak awal tepat pukul, 13 : 50 Wit, hingga berakhir pada pukul, 17 : 03 Wit. dengan melahirkan kesepakan damai yang di keluarkan oleh dewan adat kecamatan Selaru ke dua desa di maksud.

Terlihat jelas 9 Kesepakatan damai antara lain, Pertama, persoalan tersebut yang terjadi antara desa Adaut dan desa Lingat adalah bahagian dari kesalahan orang perorangan dan penyelesaiannya diambil alih antar pemerintah kedua desa. Ke dua, mediasi adat saat ini tidak mengabaikan proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Ke Tiga, Kedua belah pihak menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan dan tidak akan mengungkit atau membicarakan kejadian yang telah berlalu dalam bentuk apapun yang memicu konflik baru. Ke Empat, apabila dikemudian hari masih terjadi perselisihan atau pertikaian maka siapapun pelakunya wajib bertanggung jawab sendiri dengan tidak melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Ke Lima, proses penyelesaian dilakukan dengan cara adat sesuai dengan nilai-nilai budaya dan falsafah hidup masyarakat Selaru yaitu.”Away Eras”.”Urang Waing” yang bermakna hidup dalam persaudaraan yang rukun dan damai. Ke Enam, ke dua desa menyatakan saling memaafkan dan berjanji untuk menjaga hubungan kekerabatan dan persaudaraan di masah yang akan datang. Ke Tujuh, bentuk penyelesaian adat dilakukan dengan ritual perdamaian yang dipimpin oleh dewan adat kecamatan Selaru dan disaksikan oleh semua pihak. Ke Delapan, terhadap poin lima diatas perdamaian antara desa Adaut dan desa Lingat dengan nilai kultur dan budaya berupa lufu ndandir sebesar Rp. 10. 000. 000, sopi 1 gen 35 liter, Babi Naniri, 1 ekor dan 3 lembar kain tenunan. Ke Sembilan, apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang melanggar kesepakatan ini maka, akan diselesaikan secara adat dan tidak dibebankan untuk dibawah ke ranah konflik terbuka atau kekerasan.

Mediasi adat antar dua desa ini dilangsungkan dalam rangka perdamaian terhadap penyelesaian persoalan pasca penganiayaan yang terjadi kepada salah seorang warga asal desa Adaut Alias Marles Sainyakit yang di lakukan oleh tiga orang warga desa Lingat sejak beberapa waktu lalu di desa Lingat

Pasca kejadian tersebut memicu emosi keluarga korban serta melibatkan Warga antar ke dua desa dengan saling berjaga pada desa masing-masing

Konflik tersebut berdampak menghambat seluruh aktifitas kerja baik ASN serta aktifitas Warga antar Dua desa dimaksud

Sebelum mengakhiri mediasi adat, ke dua kepala desa mengucapkan terimakasih kepada warga desa dengan sepakat untuk mengakhiri pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu. “Untuk ke depan, kami tetap menjaga perdamaian ini sebagai Kaka beradik. Masing-masing orangtua untuk sama-sama menjaga anak-anak kita karena selama ini yang memicu konflik adalah berawal dari anak-anak,” ujar Kades Lingat.

Ungkapan senada juga disampaikan Kepala Desa Adaut, Neris Boruthnaban. Dia berharap, tidak ada lagi konflik atau pertikaian antarwarga. “Semoga perkumpulan kita hari ini adalah yang terakhir. Jangan ada lagi konflik. Mari kita jaga perdamaian ini dengan memupuk silaturahmi. Bagaimana pun juga, kita adalah satu keluarga,” tutup Boruthnaban. (Thomas. M)

Komentar